PDI Perjuangan Siap Sanksi Cakada Pelanggan Protokol Corona

- Editor

Selasa, 22 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co- DPP PDI Perjuangan (PDIP) menindaklanjuti kesepakatan antara Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu yang memutuskan Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan dengan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah kepada seluruh pengurus partai di daerah, termasuk kepada calon kepala daerah (cakada) dari partai itu. Isinya, perintah agar semuanya mematuhi protokol pencegahan covid-19 di dalam semua tahapan pilkada.

DPP PDIP juga memerintahkan pembentukan Tim Penegak Disiplin Partai Protokol Kesehatan Covid-19 di struktur partai setiap tingkatan.

Tim itulah yang nanti mengawasi dan memastikan seluruh protokol kesehatan dipenuhi.

“Anggota dan kader partai yang melanggar ketentuan protokol kesehatan akan diberikan sanksi secara berjenjang,” demikian kutipan surat seperti disampaikan Hasto, Selasa (22/9/2020).

Adapun isi surat perintah DPP PDIP yakni instruksi kepada DPD dan DPC PDI Perjuangan yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020, serta Calon Kepala Daerah PDIP, untuk mematuhi beberapa hal sebagai berikut:

1. Wajib memenuhi ketentuan protokol pencegahan Covid-19 dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020.

2. Seluruh kegiatan kampanye yang diawali dengan pengambilan nomor urut, kampanye damai, dan pelaksanaan kampanye wajib memakai masker, manjaga jarak 2 (dua) meter, dan disediakan fasilitas mencuci tangan.

3. Wajib meningkatkan sistem imunitas tubuh dengan meningkatkan vitamin bagi kesehatan tubuh yang diambil dari bahan-bahan alami.

4. Struktural Partai disetiap tingkatan untuk membentuk Tim Penegak Disiplin Partai Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak pada Tahun 2020;

5. Kegiatan kampanye massa sebanyak-banyaknya dihadiri 50 orang dengan protokol pencegahan Covid-19 yang sangat ketat. Dalam kaitannya ini, maka setiap kampanye massa harus diawasi oleh Tim Penegak Disiplin guna memastikan seluruh protokol kesehatan dipenuhi;

6. Menyatukan diri dengan seluruh upaya pencegahan penularan Covid-19 yang dijalankan oleh Pemerintah.

7. Untuk selalu berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah daerah serta Tim Penanggulangan Covid-19 guna membangun kerja sama di dalam penanggulangan Covid-19 pada saat pelaksanaan seluruh tahapan kampanye.

8. Anggota dan kader partai yang melanggar ketentuan Protokol Kesehatan akan diberikan sanksi secara berjenjang. [Net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB