CIWIDEY.bipol.co- Munculnya kasus tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga belum disetorkan oleh tim pengelola pajak selama sekitar 10 tahun dari 500 wajib pajak di Desa Rawabogo, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, mendapat respon Camat setempat.
Camat Ciwidey, H Karyadi Raharjo, Selasa (22/9/2020) langsung turun tangan mendatangi Desa Rawabogo untuk melakukan koordinasi dan dialog dengan pihak desa terkait mencuatnya kasus tagihan PBB yang belum disetor ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung itu.
Camat Ciwidey Karyadi Raharjo bahkan meminta agar Kepala Desa segera membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya meminta agar permasalahan ini segera diselesaikan, karena itu saya minta kepada kepala desa agar segera membentuk tim untuk menelusuri masalah ini,” kata Karyadi Raharjo, saat ditemui di Kantor Kecamatan Ciwidey.
Tim yang dibentuk, tutur Karyadi, juga harus melibatkan unsur Babinkatibmas dan Babinsa setempat untuk memperkuat penyelesaian masalah tersebut dan perlu mengundang para kepala dusun, kolektor sebelumnya.
“Karena kuncinya ada di situ (tim pengelola PBB desa),” ucap Karyadi.
Pihak kecamatan sendiri, tutur Karyadi, harus menurunkan tim untuk memantau sejauh mana nanti dan seperti apa tindaklanjutnya.
“Yang penting saya selaku camat berharap ini harus diselesaikan, jangan sampai masyarakat dirugikan,” katanya.
Menurut Karyadi, ketika kordinasi dengan kepala desa, ternyata sebelum berita ini memcuat, kepala desa telah melakukan langkah langkah yang melibatkan BPD Desa Rawabogo, dengan mengundang tim pengelola pajak sebelumnya. Namun saat itu tidak ada titik temu.
Karyadi mengaku belum tahu persis berapa nilai uang yang belum disetor dari sekitar 500 WP itu. Bahkan menurut dia, tidak semua wajib pajak di Desa Rawabogo yang sudah membayar tidak disetorkan pajaknya.
“Kalau analisa saya melihat tidak semua dan saya belum bisa menyimpulkan itu penggelapan karena fakta-faktanya belum disampaikan kepala desa. Karena ini menyangkut pemerintahan desa terkait pendelegasian tugas dari Bapenda kepada pihak desa.”
Mengenai target pajak, menurut dia, rinciannya dari desa, dan ada Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dari Bapenda yang langsung ke desa, kemudian diakumulasi di tingkat kecamatan.
Karyadi mengapresiasi atas usulan kepala desa yang mengharapkan kedepan agar hal serupa tidak terjadi, pihak Bapenda juga harus ada inovasi terkait pembukaan loket di tiap desa.
“Jadi layanan pajak bisa langsung di desa, agar lebih efektif dan aman,” katanya.
Camat mengaku, tidak tahu adanya kasus serupa di desa lainnya dii Kecamatan Ciwidey. “Saya belum bisa melihat itu, apakah di kabupaten juga ada hal seperi ini, saya belum tahu,” tuturnya.
Seperti diberitakan Bipol.co (21/9/2020), sedikitnya 500 wajib pajak (WP) di Desa Rawabogo, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung yang sudah melunasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ternyata belum disetorkan ke Badan Pendapatan Daetah (Bapenda) Kabupaten Bandung, oleh pihak kolektor desa setempat.
Kepala Desa Rawa Bogo, Cecep A.Prawira, ketika dihubungi, mengaku kecolongan atas tagihan PBB dari 500 wajib pajak yang belum disetor tersebut.
Menurut Cecep, terbongkarnya 500 wajib pajak yang belum disetor itu setelah adanya laporan dari sejumlah wajib pajak. Bahkan pajak yang belum disetor itu sebagian besar sudah hampir selama 10 tahun atau sejak tahun 2007 dan ada yang lima tahun. (deddy)
Editor: Fajar Maritim