IDI Minta Tenaga Medis Harus Jadi Perhatian Serius

- Editor

Rabu, 23 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

JAKARTA.bipol.co- Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) M Adib Khumaidi menegaskan, peperangan melawan COVID-19, tenaga medis dan kesehatan harus menjadi perhatian serius Pemerintah.

“Upaya perlindungan dan keselamatan para tenaga medis menjadi fokus utama kami di IDI dalam peperangan melawan COVID-19 ini,” tegas Adib saat bertemu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, awal pekan ini, ditulis Rabu (23/9/2020).

“Kami juga berharap kebijakan pemerintah harus seimbang antara pendekatan ekonomi dan kesehatan. Karena jika ada salah satu yang dikorbankan akan berdampak bagi kemaslahatan seluruh rakyat. Tenaga medis dan tenaga kesehatan harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah.

Lebih lanjut, Adib mengatakan, berkurangnya satu tenaga medis atau tenaga kesehatan akan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan.

Apalagi Tim Mitigasi IDI mencatat bertambahnya jumlah tenaga medis di Indonesia yang meninggal terkait COVID-19 kini telah melebihi negara-negara lain di Asia dan termasuk 10 besar di dunia.

Merespons paparan Tim Mitigasi IDI, Airlangga menyampaikan, Pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan menjaga keselamatan tenaga medis dan kesehatan dari penularan COVID-19. Upaya tersebut berupa pemeriksaan PCR rutin.

“Pemeriksaan PCR bagi petugas kesehatan harus dapat diselenggarakan secara rutin. Agar kondisi kesehatan mereka dapat terpantau secara reguler dan kontinu, sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat, terutama para pasien COVID-19,” ujarnya.

Airlangga yang juga selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Penanganan Ekonomi Nasional (KPEN) menyatakan bahwa Perlindungan dan keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan hal krusial untuk dijamin oleh negara.

Dalam pertemuan, Airlangga dan Tim Mitigasi IDI juga sepakat dalam menekan rantai penyebaran COVID-19. Kesadaran dan kedisiplinan tinggi dari masyarakat diperlukan mematuhi protokol kesehatan.

Pemerintah menggencarkan kampanye 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan operasi yustisi agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

“Koordinasi antar lini, baik pemerintah pusat maupun daerah perlu. Ini menjadi salah satu kunci keberhasilan Indonesia agar upaya percepatan penanganan COVID-19 dapat berjalan optimal, aman, dan efektif,” tambah Airlangga. [Net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru