Jokowi Perintahkan Pengobatan Pasien Covid-19 Berstandar Kemenkes

- Editor

Senin, 28 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo/Net

Presiden Joko Widodo/Net

JAKARTA.bipol.co- Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan bahwa penanganan pasien Covid-19 di Rumah Sakit akan mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Penerapan standar Kemenkes ini berlaku baik bagi pasien yang berada di ICU, ruang isolasi, maupun wisma karantina.

Hal ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional secara virtual, Senin (28/9/2020).

“Saya tadi malam dapat laporan dari Wakil Ketua Komite dan Menkes, bahwa standar untuk pengobatan semuanya sudah diperintahkan untuk mengacu pada standar yang diberikan oleh Kemenkes,” ujar Jokowi melalui akun Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi menyebut bahwa saat ini angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia masih tinggi dibandingkan rata-rata dunia, meski mengalami penurunan. Adapun rata-rata kematian pasien Covid-19 di tanah air 3,77 persen, sementara dunia 3,01 persen.

“Ini menjadi tugas kita bersama untuk menekan lagi agar rata-rata kematian di negara kita bisa terus menurun,” ucap Jokowi.

Dia juga menyinggung angka kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia yang saat ini 73,36 persen. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan rata-rata dunia yakni, 73,85 persen.

Untuk itu, Jokowi berharap agar penyeragaman standar pengobatan Covid-19 di seluruh rumah sakit dapat menekan angka kematian. Selain itu, dia ingin penyeragaman ini dapat memperbanyak jumlah pasien yang sembuh dari corona.

“Kita harapkan angka kematian turun angka kesembuhan lebih baik lagi,” ucap Jokowi. [Net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru

NEWS

Jabar Reaktivasi Jalur Kereta Api Dukung Pariwisata

Rabu, 16 Apr 2025 - 07:05 WIB