Gawat, 20 Kecamatan di Indramayu Zona Merah Covid-19

- Editor

Rabu, 30 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU.bipol.co- Sebanyak 20 dari 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu masuk dalam zona merah atau daerah berisiko tinggi covid-19. Sebaran ini semakin meluas karena dua pekan sebelumnya zona merah hanya di 17 kecamatan.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara menyebutkan ke-20 kecamatan itu adalah Kecamatan Indramayu, Balongan, Juntinyuat, Karangampel, Krangkeng, Kedokanbunder.

Berikutnya kecamatan Kertasemaya, Sliyeg, Jatibarang, Widasari, Bangodua, Lohbener, Arahan, Sindang, Losarang, Kandanghaur, Patrol, Anjatan, Gantar, dan Kecamatan Kroya. “Ini sebaran yang terupdate tanggal 28 September 2020,” ujar Deden, Rabu (30/9).

Deden menambahkan, untuk wilayah yang masuk zona oranye atau risiko sedang ada 7 kecamatan, yaitu Kecamatan Sukagumiwang, Tukdana, Lelea, Cikedung, Terisi, Sukra, dan Kecamatan Haurgeulis.
“Sisanya sebanyak 4 kecamatan masuk dalam kategori zona hijau atau tidak terdampak yaitu Kecamatan Pasekan, Cantigi, Gabuswetan, dan Bongas,” imbuh Deden.

Semakin meluasnya sebaran covid-19 di Kabupaten Indramayu menunjukkan masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan. Jika saja penerapan protokol kesehatan itu dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat, kata Deden, maka akan mampu menekan laju persebaran covid-19 di Kabupaten Indramayu. (sob)

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru

REGIONAL

Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer

Selasa, 15 Apr 2025 - 19:15 WIB