Bawaslu Terima 105 Permohonan Sengketa Pilkada Paslon Gagal

- Editor

Jumat, 2 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Net

Net

JAKARTA.bipol.co- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerima 105 permohonan sengketa yang diajukan bakal pasangan calon (paslon) yang gagal lolos ke Pilkada 2020. 59 di antaranya telah diregister.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, jumlah tersebut merupakan data yang diterima Bawaslu hingga 29 September lalu. Dia mengatakan, sengketa tersebar di 105 daerah.

“Sengketa paling banyak terjadi di 91 kabupaten, 12 kota dan 2 provinsi,” kata Bagja dalam keterangan tertulis yang dikutip dari situs Bawaslu, Jumat (2/10/2020).

Bagja mengungkapkan, sebanyak 99 permohonan diajukan secara langsung dengan mendatangi kantor Bawaslu di daerah. Sedangkan 6 permohonan melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

“Jumlah tersebut sangat timpang. Padahal Bawaslu sudah mempersilakan peserta ataupun tim kampanye untuk ajukan permohonan via daring,” tuturnya.

“SIPS dengan permohonan daring tujuannya supaya memutus penyebaran COVID-19 dengan mengurangi kegiatan tatap muka. Maka silakan gunakan SIPS Bawaslu,” imbuh Bagja.

Menurutnya, kehadiran SIPS merupakan salah satu cara Bawaslu untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini. Dengan perubahan beberapa kebiasaan oleh penyelenggara pemilu, Bagja menekankan permohonan sengketa secara daring merupakan cara untuk peserta pilkada, tim pemenangan dan stakeholder terkait dalam upaya mendapatkan keadilan dalam pesta demokrasi.

“Kami ingin memastikan penyelenggara, peserta, pendukung dan pemilih menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis,” pungkas Bagja. [Net]

Editor: Fajar Maritim

 

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru