KPU Diminta Koordinasi TNI-Polri Antisipasi Pelanggaran Prokes Pilkada

- Editor

Kamis, 8 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pilkada 2020. (net)

Ilustrasi - Pilkada 2020. (net)

JAKARTA.bipol.co – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP berkoordinasi dengan seluruh “stakeholder” seperti TNI-Polri mengantisipasi lebih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat kampanye Pilkada Serentak 2020.

“Yang paling penting adalah sinkronisasi, koordinasi penyelenggara pemilu dengan gugus tugas bersama TNI-Polri ditambah lagi dengan partai politik, dan pasangan calon harus saling seiring berjalan dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/10).

Hal itu dikatakannya terkait temuan Bawaslu yaitu pada 10 hari pertama tahapan kampanye, ditemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.

Menurut, Guspardi, kunci penyelenggaraan tahapan pilkada di tengah pandemi COVID-19 adalah penegakan protokol kesehatan, yaitu Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak (3M).

“Itu kunci agar Pilkada 2020 tidak menjadi pemicu terbentuknya klaster baru penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Dia menilai, sejauh ini aturan yang ada sudah tegas mengatur hal yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan seperti PKPU Nomor 13 tahun 2020, Maklumat Kapolri, Surat Mendagri kepada para Kepala Daerah, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut dia, semua aturan tersebut sudah mengakomodir aturan yang tegas serta menerapkan sanksi bagi pelanggar protokoler kesehatan dalam prosesi Pilkada Serentak 2020 sehingga saat ini Perppu belum dibutuhkan.

Karena itu dia menilai yang perlu diintensifkan adalah sinkronisasi dan koordinasi antara penyelenggara pilkada dengan semua “stakeholder” agar dapat mencegah timbulnya berbagai pelanggaran di masa kampanye Pilkada. (net)

Editor Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB