Alasan Presiden Jokowi Bikin Omnibus Law Cipta Kerja

- Editor

Jumat, 9 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi/Net

Presiden Jokowi/Net

JAKARTA.bipol.co- Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal Omnibus Law Cipta Kerja. Jokowi mengatakan pembuatan Omnibus Law Cipta Kerja untuk menyediakan lapangan kerja.

Jokowi mengatakan sudah menggelar rapat terbatas virtual tentang UU Cipta Kerja bersama pemerintah dan gubernur. Dalam UU Cipta Kerja tersebut terdapat 11 klaster untuk reformasi struktural.

“Pagi tadi saya telah ratas virtual tentang UU Cipta Kerja bersama pemerintah dan gubernur. Dalam UU tersebut terdapat 11 klaster secara umum bertujuan melakukan reformasi struktural,” tutur Jokowi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Jokowi membeberkan data angkatan kerja yang masuk setiap tahunnya. Jokowi juga menyebut jumlah pengangguran yang terdampak pandemi COVID-19.

“Pertama setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan lowongan kerja baru sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi COVID-19,” kata Jokowi.

Jokowi juga mengatakan dari 97% orang yang bekerja tingkat pendidikannya SMA ke bawah, sedangkan 39% di antaranya adalah SD.

“Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya sektor padat karya,” ujar Jokowi. [Net]

Editor: Fajar

 

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru

REGIONAL

Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer

Selasa, 15 Apr 2025 - 19:15 WIB