Mahfud Md Sebut Banyak Hoax soal UU Cipta Kerja

- Editor

Jumat, 9 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud Md/Net

Menko Polhukam Mahfud Md/Net

JAKARTA.bipol.co- Aksi demonstrasi menolak omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pecah di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di DKI Jakarta. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyebut banyak kabar bohong atau hoax/hoaks mengenai UU Cipta Kerja itu.

“Yang sekarang ramai karena banyak hoax,” ujar Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (8/10/2020).

Mahfud lantas memaparkan beberapa hoaks yang beredar. Dia menyebut kabar-kabar itu tidak benar.

“Misalnya di undang-undang ini tidak ada pesangon bagi orang yang PHK, itu tidak benar, pesangon justru ada,” kata Mahfud.

“Dibilang tidak ada cuti, cuti haid, cuti hamil, dan sebagainya, di sini ada di undang-undang ini. Dibilang mempermudah PHK, itu tidak benar juga, karena justru sekarang PHK itu harus dibayar kalau belum putus di pengadilan. Oleh sebab itu, di undang-undang ini ada jaminan kehilangan pekerjaan, ini dibilang tidak ada, hoaks yang banyak,” imbuhnya.

Selain itu, Mahfud menyebutkan adanya hoaks mengenai isu pendidikan dalam undang-undang itu. Mahfud turut menyebut hal itu tidak benar.

“Bahkan ada yang mengatakan pendidikan dikomersilkan, ketahuilah bahwa 4 undang-undang pendidikan, 4 undang-undang di bidang pendidikan sudah dicabut dari undang-undang ini karena aspirasi, sesudah diskusi-diskusi, tolong pak itu dikeluarkan, sudah kita keluarkan, nggak ada di situ ngatur soal dunia pendidikan, apalagi mengkomersilkan, di situ dunia pendidikan hanya diatur di dalam pasal 65 yang justru mempermudah pendidikan, bahwa pendidikan itu lembaga nirlaba, bukan lembaga usaha, bukan lembaga komersil, ini ditegaskan justru di undang-undang ini malah dibalik di dalam berita-berita yang hoaks itu,” ucap Mahfud. [Net]

Editor: Fajar

 

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru

REGIONAL

Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer

Selasa, 15 Apr 2025 - 19:15 WIB