PURWAKARTA.bipol.co- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Kota Purwakarta sejauh ini ditaati dengan baik oleh masyarakat khususnya pelaku usaha.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Ketentraman Ketertiban dan Keamanan Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta (Satpol PP) Purwakarta, Dedeh Sofiah Hasanah yang akrab disapa Mincreunk.
“Alhamdulillah dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kabupaten Purwakarta masyarakat termasuk juga pelaku usaha banyak yang taat akan aturan protokol kesehatan,”
ujar dia.
Mincreunk menuturkan pemberlakuan PSBM tidak akan sampai menghentikan roda perekonomian di Purwakarta.
“Untuk pelaku usaha di Purwakarta ini memang dibatasi jam tayang namun Bukan berarti pemerintah daerah mematikan usaha. Ini dilakukan pemerintah demi keselamatan masyarakat Purwakarta di pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.
Mincreunk terus memberikan pengertian kepada para pelaku usaha artinya mereka boleh tetap buka usahanya tapi dengan aturan yang sudah ditentukan.
“Dalam masa pandemi ini pemerintah kabupaten Purwakarta bukan ingin mematikan usaha, silahkan kalian boleh tetap berdagang tapi harus taat dengan aturan yang sudah ditentukan.
Mincreunk menambahkan aturan PSBM di Purwakarta ini adalah bentuk kepedulian Ambu Anne sebagai pimpinan tertinggi di kabupaten Purwakarta beliau merasa bahwa harus ada satu kebijakan agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19
Mincreunk sudah keliling empat hari mengunjungi para pelaku usaha di malam hari agar yang belum tutup di jam 9 segera harus ditutup selain itu juga memberikan edukasi tentang Bagaimana cara menerapkan hidup sehat
“Selain itu kami juga mengingatkan kepada para pelaku usaha agar taat aturan agar tidak kena denda. Karena bagi yang tidak mematuhi aturan bisa didenda sebesar Rp500 ribu,” pungkasnya. [jar]
Editor: Fajar