Satpol PP Purwakarta: Alhamdulillah Pelaku Usaha Taati PSBM

- Editor

Jumat, 16 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA.bipol.co- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Kota Purwakarta sejauh ini ditaati dengan baik oleh masyarakat khususnya pelaku usaha.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Ketentraman Ketertiban dan Keamanan Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta (Satpol PP) Purwakarta, Dedeh Sofiah Hasanah yang akrab disapa Mincreunk.

“Alhamdulillah dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kabupaten Purwakarta masyarakat termasuk juga pelaku usaha banyak yang taat akan aturan protokol kesehatan,”
ujar dia.

Mincreunk menuturkan pemberlakuan PSBM tidak akan sampai menghentikan roda perekonomian di Purwakarta.

“Untuk pelaku usaha di Purwakarta ini memang dibatasi jam tayang namun Bukan berarti pemerintah daerah mematikan usaha. Ini dilakukan pemerintah demi keselamatan masyarakat Purwakarta di pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Mincreunk terus memberikan pengertian kepada para pelaku usaha artinya mereka boleh tetap buka usahanya tapi dengan aturan yang sudah ditentukan.

“Dalam masa pandemi ini pemerintah kabupaten Purwakarta bukan ingin mematikan usaha, silahkan kalian boleh tetap berdagang tapi harus taat dengan aturan yang sudah ditentukan.

Mincreunk menambahkan aturan PSBM di Purwakarta ini adalah bentuk kepedulian Ambu Anne sebagai pimpinan tertinggi di kabupaten Purwakarta beliau merasa bahwa harus ada satu kebijakan agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19

Mincreunk sudah keliling empat hari mengunjungi para pelaku usaha di malam hari agar yang belum tutup di jam 9 segera harus ditutup selain itu juga memberikan edukasi tentang Bagaimana cara menerapkan hidup sehat

“Selain itu kami juga mengingatkan kepada para pelaku usaha agar taat aturan agar tidak kena denda. Karena bagi yang tidak mematuhi aturan bisa didenda sebesar Rp500 ribu,” pungkasnya. [jar]

Editor: Fajar

Berita Terkait

Serap 4.600 Pekerja, Pemkot Bandung Kembali Gelar Padat Karya di 92 Titik
Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer
Jelang Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna Kunjungi Rumah Dadang M. Naser
Sekda Herman Suryatman : Jabar Butuh Kepemimpinan Petarung
Pangdam III Siliwangi Apresiasi Bupati Bandung Tambah Kantor Koramil
Hari Pertama Masuk Kerja, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Normal
Warga Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Terseret Arus Pantai Sayang Heulang
Imbauan Simpatik, Penduduk Pendatang Diminta Lakukan Pendataan

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 19:39 WIB

Serap 4.600 Pekerja, Pemkot Bandung Kembali Gelar Padat Karya di 92 Titik

Selasa, 15 April 2025 - 19:15 WIB

Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer

Selasa, 15 April 2025 - 13:29 WIB

Jelang Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna Kunjungi Rumah Dadang M. Naser

Senin, 14 April 2025 - 15:57 WIB

Sekda Herman Suryatman : Jabar Butuh Kepemimpinan Petarung

Senin, 14 April 2025 - 13:29 WIB

Pangdam III Siliwangi Apresiasi Bupati Bandung Tambah Kantor Koramil

Berita Terbaru

NEWS

Jabar Reaktivasi Jalur Kereta Api Dukung Pariwisata

Rabu, 16 Apr 2025 - 07:05 WIB