JAKARTA.bipol.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 sebanyak 100.359.152 jiwa. “Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi penetapan DPT dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkadaserentak 2020,” kata anggota KPU RI Viryan Aziz di Jakarta, Senin (26/10)
Secara rinci, DPT Pilkada 2020 tersebut terdiri dari 50.164.426 jiwa atau 49,98 persen pemilih laki-laki dan 50.194.726 jiwa atau 50,02 persen pemilih perempuan.
Menurut dia, jumlah DPT didata bertambah sebanyak 49.733 jiwa jika dibandingkan dengan jumlah yang dicatat dalam daftar pemilih sementara. KPU juga mendata terdapat penambahan 1.506.256 jiwa pemilih baru ketika penetapan DPT Pilkada 2020. Kemudian, terdapat 1.055.235 pemilih dengan perubahan data.
Selain penambahan pemilih baru, KPU juga mendata 1.456.523 pemilih yang tidak memenuhi syarat. Beberapa penyebab pemilih tidak memenuhi syarat yakni pemilih meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal TNI-Polri, hak pemilih dicabut, dan bukan penduduk.
DPT ini tersebar di 309 kabupaten/ kota, 4.242 kecamatan, 46.747 kelurahan atau desa, atau di 298.939 tempat pemungutan suara (TPS). Berikutnya, jumlah TPS pada penetapan DPT ini juga bertambah sekitar 87 TPS, saat penetapan daftar pemilih sementara lalu KPU menetapkan sebanyak 298.852 TPS. Awalnya, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) ke KPU untuk Pilkada 2020 berjumlah 107,5 juta jiwa.
Setelah itu, KPU melakukan verifikasi dan pencocokan data pemilih dan menetapkan sebanyak 100.309.419 pemilih dalam proses daftar pemilih sementara, yang kemudian berjumlah 100.359.152 jiwa saat ditetapkan menjadi DPT. (net)
Editor Deden .GP