Pemkab Purwakarta “Gol-kan” 8.000 Sertifikat Kepemilikan Tanah

- Editor

Kamis, 26 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (depan,keempat kiri) saat acara penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada perwakilan warga, di Bale Paseban Lingkungan, Kabupaten Purwakarta, Senin (9/11/2020). (Istimewa/bipol.co)

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (depan,keempat kiri) saat acara penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada perwakilan warga, di Bale Paseban Lingkungan, Kabupaten Purwakarta, Senin (9/11/2020). (Istimewa/bipol.co)

PURWAKARTA. bipol.co – Belum adanya jaminan kepastian hukum berupa sertifikat atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat dan antar keluarga, juga tak jarang sengketa lahan terjadi antar pemangku kepentingan. Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Kepengurusan pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian yang serius. Selain susah dan prosesnya lama, beberapa kejanggalan kerap melekat pada proses kepengurusan kepemilikan sertifikat tanah ini, tak terkecuali di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No. 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No. 2 tahun 2018.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil untuk peningkatan kesejahteraan hidupnya,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat acara penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada perwakilan warga, di Bale Paseban Lingkungan, Kabupaten Purwakarta, Senin (9/11/2020), didampingi Kepala BPN Purwakarta Hehen Suhendar.

Anne berharap program PTSL dapat mewujud nyatakan pembangunan yang rata khususnya bagi masyarakat Purwakarta. “PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami juga memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, yakni ; para nelayan dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” kata Anne.

Sesuai laporan dari BPN Purwakarta, Anne mengatakan sebanyak 8.000 dari target 30.000 tahun ini, kepemilikan sertifikat tanah telah diberikan kepada warga di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Tegalwaru, Pondoksalam dan Kecamatan Manis.

Ia menyebut BPN Purwakarta sendiri menargetkan sebanyak 70.000 sertifikat kepemilikan tanah untuk tahun depan. Target tersebut diharapkan dapat tercapai di tengah masa pandemi Covid-19 ini dan karena pandemi dari target yang seharusnya target 50.000 hanya bisa selesai 30.000 sertifikat, mudah-mudahan dapat tercapai hingga akhir tahun nanti.

“Dari target 30.000 itu baru 8.000 yang disalurkan. Mudah-mudahan kepala BPN dan jajaran diberikan kelancaran dalam menyelesaikan semua sertifikat,” ujar Anne.

Sementara, Kepala BPN Kabupaten Purwakarta, Hehen Suhendar menambahkan, secara fisik sertifikat kepemilikan tanah yang baru tersalurkan sebanyak 8.0 00. Dan hari ini sebanyak 10.000 sertifikat yang akan mulai dibagikan secara bertahap pada Selasa, 10 November 2020. Pembagian sertifikat kepemilikan tanah akan dibagikan sesuai standar Covid-19.

“Kalau tidak ada Covid-19 mungkin penyaluran akan selesai satu minggu,” ujarnya

Ia mengaku pembagian sertifikat mendapat kendala karena harus memenuhi protokol kesehatan Covid-19. “Kami coba bagikan 200 serifikat saja waktunya dari pagi sampai sore, karena ada penjadwalan-penjadwalan untuk menghindari kerumunan, kami minta warga untuk bersabar,” kata Hehen

Saat disinggung target tahun depan, ia menjelaskan semua daerah telah dibagi dan Purwakarta kebagian 70.000. “Target 70.000 sertifikat itu 30.000 baru terukur tapi belum terbit, jadi dari K3 dimigrasi ke K1. Terukur sudah tapi belum diterbitkan, dan dari pengukuran baru itu 40.000. Jadi total 70.000,” demikian kata Hehen. (ADV)

Berita Terkait

Taman Batu Purwakarta Tempat Healing Nuansa Alam di Kaki Gunung Burangrang
Situ Buleud Masih Ramai Dikunjungi Warga untuk Olahraga
Pemkab Bandung Barat Siap Bangun Miniatur Ka’bah di Pusat Perkantoran
Hardiknas 2022 dan Pendidikan Sebagai Sektor Pelayanan Dasar
Wujudkan Purwakarta Istimewa, Pemkab Kolaborasikan TMMD dan Gempungan
Menuju Universal Health Coverage, Pemkab Purwakarta Permudah Akses Pelayanan Kesehatan
Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan Perempuan di Era Digital
Bendung Lonjakan Kasus Covid-19, Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 09:17 WIB

Taman Batu Purwakarta Tempat Healing Nuansa Alam di Kaki Gunung Burangrang

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:20 WIB

Situ Buleud Masih Ramai Dikunjungi Warga untuk Olahraga

Kamis, 26 Oktober 2023 - 10:54 WIB

Pemkab Bandung Barat Siap Bangun Miniatur Ka’bah di Pusat Perkantoran

Minggu, 15 Mei 2022 - 11:32 WIB

Hardiknas 2022 dan Pendidikan Sebagai Sektor Pelayanan Dasar

Minggu, 15 Mei 2022 - 10:31 WIB

Wujudkan Purwakarta Istimewa, Pemkab Kolaborasikan TMMD dan Gempungan

Berita Terbaru

NEWS

Selasa, 1 Apr 2025 - 19:04 WIB