Duel Geng Motor di Purwakarta, Seorang Tewas dan 2 Luka Berat

- Editor

Rabu, 7 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA.BIPOL.CO – Bentrokan geng motor terjadi di Pertigaan Cimplong, Kampung Kaum, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (3/4) lalu.

Seorang tewas dan dua lainnya menderita luka berat akibat disabet senjata tajam.

Korban tewas DD dan dua korban luka berat, yakni CO dan MY.

Pascainsiden itu, para pelaku pembacokan langsung diburu polisi karena melarikan diri. Tiga pelaku ditangkap dan gelandang ke Mapolres Purwakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku berhasil diringkus, antara lain FRS alias Rio (19), TMR alias Ayung (19), dan MR alias Ifan (19). Mereka merupakan warga Kecamatan Campaka Purwakarta.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika pelaku dan enam anggota anggota geng motor lainnya sedang nongkrong di Pangkalan Ojek Campaka Sari Kampung Kaum.

Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, rombongan korban yang juga geng motor, tiba-tiba melintas.

Begitu rombongan korban lewat, mereka mengacungkan senjata tajam jenis samurai, celurit dan bambu. Sempat pula rombongan ini melempar batu ke arah remaja yang nongrong itu.

Sehingga perilaku yang ditunjukkan korban mengundang emosi pelaku. Tak diduga, rombongan geng motor yang sudah melintas itu malah kembali lagi menghampiri remaja yang sedang nongkrong.

“Korban turun dari sepeda motornya kemudian menodongkan celurit dan samurai kepada pelaku dan warga sekitar. Kemudian pelaku yang sedang nongkrong spontan menyerang korban dengan senjata tajam. Sehingga satu orang meninggal dunia dan dua luka berat,” kata Fitran, Rabu (7/4).

Polisi yang mendapat informasi langsung memburu dan menangkap pelaku di rumahnya masing-masing. Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Purwakarta, berikut barang bukti berupa sejumlah senjata tajam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 butir 2 dan 3 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (lov)

 

Berita Terkait

Serap 4.600 Pekerja, Pemkot Bandung Kembali Gelar Padat Karya di 92 Titik
Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer
Jelang Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna Kunjungi Rumah Dadang M. Naser
Sekda Herman Suryatman : Jabar Butuh Kepemimpinan Petarung
Pangdam III Siliwangi Apresiasi Bupati Bandung Tambah Kantor Koramil
Hari Pertama Masuk Kerja, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Normal
Warga Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Terseret Arus Pantai Sayang Heulang
Imbauan Simpatik, Penduduk Pendatang Diminta Lakukan Pendataan

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 19:39 WIB

Serap 4.600 Pekerja, Pemkot Bandung Kembali Gelar Padat Karya di 92 Titik

Selasa, 15 April 2025 - 19:15 WIB

Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer

Selasa, 15 April 2025 - 13:29 WIB

Jelang Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna Kunjungi Rumah Dadang M. Naser

Senin, 14 April 2025 - 15:57 WIB

Sekda Herman Suryatman : Jabar Butuh Kepemimpinan Petarung

Senin, 14 April 2025 - 13:29 WIB

Pangdam III Siliwangi Apresiasi Bupati Bandung Tambah Kantor Koramil

Berita Terbaru

NEWS

Jabar Reaktivasi Jalur Kereta Api Dukung Pariwisata

Rabu, 16 Apr 2025 - 07:05 WIB