Walhi Sebut Pemerintah Masih Gagap Tangani Bencana di NTT

- Editor

Kamis, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.BIPOL.CO – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengkritik keputusan pemerintah yang tidak menetapkan bencana di (NTT) sebagai darurat bencana nasional.

Walhi menilai, keputusan pemerintah yang hanya menetapkan tanggap darurat belum sepenuhnya dapat menangani dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah tersebut. NTT.

“Satu Minggu Pasca Bencana (NTT) Pemerintah masih gagap. Pemerintah masih belum menetapkan status darurat bencana nasional. WALHI NTT menilai bahwa dengan respons tanggap darurat belum cukup untuk menangani bencana yang terjadi di NTT,” kata Koordinator Desk Kebencanaan WALHI NTT Dominikus Karangora dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Jika melihat kondisi di lapangan, persyaratan penetapan status darurat bencana nasional sesuai amanat UU No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, sudah dapat ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Mengingat berdasarkan catatan WALHI, sebaran bencana yang terjadi di NTT sudah mencapai 73% dari total 22 Kabupaten atau Kota.

“Ini artinya hampir sebagian besar wilayah NTT terdampak, namun sampai saat ini masih ada kabupaten yang sulit dijangkau untuk penyaluran bantuan contohnya kabupaten Malaka, Sabu Raijua dan Rote Ndao,” kritik Dominikus.

Belum lagi pemerintah daerah yang gagap koordinasi antar lembaga. Baik di tingkat kabupaten atau kota maupun di tingkat provinsi yang buruk dan lamban.

Sampai saat ini, baru 2 kabupaten yang menetapkan status darurat bencana dari 16 kabupaten/kota terdampak yaitu Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Lembata.

“Sementara pemerintah provinsi sendir, seperti masih acuh dalam mengambil sikap pada proses penanggulangan bencana ini saat ini,” sesal Dominikus.

Melihat fakta tersebut, harapannya pemerintah pusat bisa mengambil sikap tegas dari pemerintah provinsi dalam menetapkan status bencana. Dengan demikian pemerintah pusat dapat menunjukkan tanggung jawab dengan pengerahan sumber dayanya.

“Pemerintah pusat sangat mumpuni untuk proses penanggulangan bencana dan rekonstruksi pasca bencana. Secara regulasi pun, sudah seharusnya pemerintah pusat mengambil alih penanggulangan bencana di NTT,” tandasnya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyampaikan, alasan pemerintah pusat tidak menetapkan status darurat bencana nasional setelah bencana alam terjadi di NTT dan di Bima, NTB.

Menurutnya, saat ini pemerintahan daerah di wilayah terdampak bencana masih bisa diselenggarakan dan tidak lumpuh. Status darurat bencana alam ditetapkan ketika pemerintah di daerah terdampak lumpuh sama sekali.

“Seluruh pemerintahan masih tetap berjalan. Di provinsi masih berjalan, kabupaten, kota masih berjalan. Tidak ada satupun provinsi dan ibu kota yang lumpuh. Artinya, kegiatan pemerintah masih berjalan kemudian,” ujar Doni, Senin (5/4).

Hampir seluruh wilayah NTT dan sebagian wilayah NTB dilanda cuaca ekstrem sejak Minggu (4/4/2021) dini hari yang dipicu oleh Siklon Tropis Seroja. Bencana banjir bandang, tanah longsor dan angin kencang itu mengakibatkan korban jiwa, korban luka dan warga mengungsi.

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru