JAKARTA.BIPOL.CO – Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, umat muslim tetap punya tanggung jawab memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada bulan suci Ramadan 2021.
“Bulan Ramadan justru jadi momentum meningkatkan tanggung jawab kita sebagai muslim, dalam menghadapi masalah yang sedang kita alami ini,” kata Asrorun Ni’am dalam diskusi virtual Vaksinasi Aman Bulan Ramadan, Rabu (14/4).
Melalui fatwa nomor 13 Tahun 2021, Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, dan boleh dilakukan oleh umat Islam yang sedang berpuasa.
Dikatakannya MUI telah mengkaji secara keagamaan tata laksana vaksinasi. Mengingat dilakukan secara injeksi atau disuntikkan, maka vaksin tidak membatalkan puasa.
“Secara fikih yang membatalkan puasa itu makan-minum dan memasukkan makanan sampai ke perut, praktik injeksi vaksinasi Covid-19 tidak termasuk hal yang membatalkan puasa,” imbuhnya.
Asrorun Ni’am kembali menekankan bahwa bulan Ramadan merupakan momen yang tepat bagi umat muslim bersama-sama mencegah penyebaran pandemi.
“Justru ini momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai ini baik secara lahiriah dan batiniah,” ujarnya.
Ikhtiar batiniah yang dimaksud ialah meningkatkan aktivitas keagamaan, berdoa kepada Allah, memohon agar Covid-19 segera diangkat dari muka bumi.
“Karena tidak ada musibah sekecil apapun tanpa izin Allah dan tidak ada penyakit yang tidak ada obatnya diturunkan oleh Allah,” ucap Asrorum Ni’am
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi yang menegaskan vaksinasi tidak berdampak pada puasa yang dijalankan.
Efek samping hanya dialami sedikit orang. Untuk meminimalisir efek samping, vaksinasi akan diberikan pada malam hari.
“Dalam pelaksanaannya nanti kita perlu berkoordinasi dengan pengurus masjid, RT/RW, maupun puskesmas setempat, ini juga salah satu upaya kita mempercepat vaksinasi lansia di atas usia 60 tahun,” tandas Siti Nadia.