SOREANG, BIPOL.CO — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung H Yayat Hidayat mengharapkan, agar program dana bergulir yang akan disalurkan melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja dan Bank Jabar Banten (BJB) dilakukan harus selektif.
Hal tersebut disampaikan Yayat Hidayat usai mempimpin audiensi dengan pimpinan BPR Kerta Rahaja, di ruang Komisi B, Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (4/2/2021).
“Jadi kita evaluasi kerja, bahwa kita mendorong BPR harus kuat setelah ada dana bergulir dan lain sebagainya. Termasuk nanti dalam memberikan bantuan juga harus selektif,” kata Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra tersebut kepada wartawan.
“Artinya selektif di sini kita mendorong untuk peningkatan kepada ekonomi, misalnya kepada UMKM seperti pedagang dan lainnya, kita suport,” imbuh Yayat.
Kaitan asumsi bahwa Perda no 21 tahun 2021 regulasi yang menaungi tentang dana bergulir itu belum disyahkan, menurut Yayat, Perda tersebut sudah ada, termasuk Perbup (peraturan bupati)-nya sudah ada, tinggal berjalan.
“Kita sebagai Komisi B yang mengevaluasi sampai sejauh mana, dan kemudian kita titip yang diberikan dana bergulir itu bukan yang tidak punya usaha atau pekerjaaan. Karena dana bergulir ini untuk mendorong ekonomi, meningkatkan ekonomi. Jadi berikanlah kepada yang berusaha sebagai penambahan modal supaya perekonomiannya meningkat,” papar Yayat.
Seperti diketahui dana bergulir yang berada di Bank BJB dan BPR Kerta Raharja merupakan bagian dari visi misi Bupati Bandung. Program tersebut masuk dalam program nasional, pinjamam ekonomi nasional untuk kemasyarakatan.
Dana bergulir ini, angkanya cukup pantastis mencapai Rp 40 milyar yang diperuntukan bagi 20.000 pedagang kecil dan para pedagang pemula yang mau berusaha.
Sementara dana bergulir ini telah diperkuat dengna regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) No. 21 Tahun 2021 yang sudah disahkan dua bulan lalu, serta Peraturan Bupati (Perbup).
Sebelumnya Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja, bisa mensukseskan program penyertaan modal non permanen tersebut. Yaitu bantuan modal bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang akan direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung pada tahun 2022.
Penyertaan modal non permanen tersebut, merupakan upaya membantu para pelaku usaha, untuk membuka atau mengembangkan usahanya. Juga sebagai salah satu upaya memberantas bank emok.
“Ini salah satu terobosan yang harus dilakukan secara maksimal oleh BPR Kerta Raharja. Kalau maksimal, saya yakin manfaat dari program ini dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Bandung,” ungkap bupati usai melantik Direksi dan Komisaris PT. BPR Kerta Raharja di Rumah Jabatannya, Soreang, Rabu (15/12/2021).
BPR Kerta Raharja, sebagai salah satu mitra Pemkab Bandung, merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diharapkan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Bupati berharap, kepengurusan BPR yang baru mampu mengimplementasikan program pemerintah pusat, dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah.(Deddy)