Bawaslu Temukan Anggota Parpol Ganda Calon Peserta Pemilu

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, BIPOL.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan sejumlah permasalahan terkait verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Seperti keanggotaan ganda lantaran satu orang diklaim oleh sejumlah partai.

Bawaslu Kabupaten Bandung masih melakukan pencermatan dan pengawasan terkait tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Pencermatan dan pengawasan penting dilakukan demi memastikan kebenaran dan keabsahan hasil verifikasi administrasi.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengatakan, keanggotaan parpol yang kini perlu diklarifikasi itu antara lain ditemukannya keanggotaan ganda internal dan eksternal dalam Sipol.

“Dari hasil pengawasan, ditemukan keanggotaan ganda internal dalam Sipol sebanyak 6.435 orang dan 3.202 orang untuk keanggotaan ganda eksternal,” kata Januar dalam siaran persnya, Senin (5/9/22).

Kegandaan itu ditemukan Bawaslu berdasarkan pencermatan data keanggotaan parpol tersebut. Hasilnya, banyak anggota parpol yang terindikasi belum masuk daftar pemilih dan masih adanya anggota parpol yang memiliki status jabatan yang dilarang sebagai anggota parpol.

Selain itu, ditemukan juga sebanyak 5.591 orang anggota parpol yang terindikasi belum masuk Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan 53 orang anggota parpol yang memiliki status jabatan yang dilarang sebagai anggota parpol.

Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bandung telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bandung untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ditegaskan pria yang akrab disapa JS ini, pemberian surat rekomendasi penting untuk dilakukan, mengingat hasil tahapan verifikasi administrasi nantinya akan berdampak pada tahapan verifikasi faktual maupun penetapan partai politik.

“Pemberian rekomendasi ini dilakukan untuk memastikan proses verifikasi administrasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan mencegah terjadinya sengketa proses pemilu,” pungkasnya.(deddy)

Berita Terkait

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati
H Firman: Visi Misi dan Program 100 Hari Kerja Bupati Wajib Dijalankan, Harus Selaras RPJMN dan RPJMD
Wakil Ketua DPRD Thony Fathony Harap Visi Misi dan Progres Program 100 Hari Bupati/Wakil Bupati Harus Dioptimalkan
481 Pasangan Kepala Daerah Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:30 WIB

AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:41 WIB

Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:58 WIB

Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terbaru