MALANG, BIPOL.CO – Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang mengakibatkan lebih dari 120 orang suporter dan anggota polisi tewas memaksa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kapolres Malang dan 9 anggota Brimob di Polda Jawa Timur.
Selain itu pihak-pihak terkait terus melakukan investigasi atas tragedi yang terjadi usai laga Arema FC dan Persebaya Surabaya pada Sabtu malam (1/10/2022) itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui surat telegram terbaru. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Senin (3/10/2022).
Dedi menyebutkan bahwa Kapolri telah mengeluarkan surat telegram nomor ST/2098/X/2022 yang isinya tentang pencopotan dan penggantian Kapolres Malang.
“Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai pamen SSDM Polri digantikan AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya,” ujarnya, seperti dilansir dari detik.com.
Tidak hanya Kapolres Malang, Kapolri juga telah memerintahkan kepada Kapolda Jatim untuk mencopot sejumlah anggota Brimob yang menjalankan tugas saat pertandingan Derby Arema FC vs Persebaya Sabtu (1/10/2022).
“Kemudian sesuai dengan perintah Kapolri, Kapolda Jatim pun melakukan langkah yang sama, Melakukan penonaktifkan Komandan Rayon, Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jatim sebanyak 9 orang,” kata Dedi.
Berikut ini daftar 9 komandan Brimob Polda Jatim yang dicopot buntut Tragedi Kanjuruhan.
– Danyon AKBP Agus Waluyo
– Danton Aiptu Solikin
– Danki AKP Kasdarman
– Danki AKP Untung
– Danton Aiptu M Samsul
– Danton Aiptu Ari Dwiyanto
– Danton AKP Danang
– Danton AKP Nanang
– Danton Aiptu Budi
Baik AKBP Ferli Hidayat maupun 9 Komandan Brimob yang dicopot masih harus menjalani pemeriksaan oleh Irsus bersama sejumlah personel Polri lainnya. Setidaknya ada 28 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik pada saat terjadinya tragedi Kanjuruhan.
“Dari hasil pemeriksaan Irsus (inspektorat khusus) Irwasum Polri dan Biro Paminal, update yang perlu saya sampaikan malam hari ini, juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota polri sebanyak 28 personel Polri,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan bahwa pemeriksaan itu masih berlangsung. Ia menyatakan tidak tertutup kemungkinan personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik Polri bertambah.
“Ya, 28 personel Polri. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah. Ini pun masih dalam pemeriksaan,” katanya.(deddy)