KAB BANDUNG, BIPOL.CO — Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna, akhirnya menyepakati dan mendukung atas tuntutan para buruh untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 15 persen. Bupati juga menyatakan menolak perhitunga upah yangbdiatye dalam PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Dukungan itu disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna di atas truk pengunjukrasa yang digunakan orasi, saat menemui para buru yang kembali mengggelar unjuk rasa di pintu gerbang Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Kamis (17/11/2022).
“”Saya apresiasi apa yang menjadi harapan dan keinginan serikat buruh dan prisipnya saya selaku Bupati Bandung siap mendukung dan mensuport para buruh,” kata Dadang Supriatna dalam penyampaiannya di hadapan ratusan buruh dari berbagai serikat buruh ini.
Sebagai bukti komitmenya terhadap nasib para buruh saat ini, kata Dadang, maka ia akan mengirim surat resmi kepada Menteri Tenaga Kerja RI, antara lain untuk menolak perhitungan berdasarkan PP Nomor 36.
“Saya sudah siapkan formatnya dan segera akan ditandatangani dan saya minta kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung untuk segera mengirimkannya. Kita berdoa semoga upaya ini segera mendapat jawaban dari pemerintah pusat sesuai harapan para buruh,” kata Dadang.
Meski di tengah guyuran hujan tak menyurutkan bupati untuk menemui para buruh dan menandatangi surat penolakan perhitungan upah sesuai PP 36 yangbakan disampaikan ke Menteri Tenaga Kerja itu.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan.rqtusan.buruh dinKabuoaten Bandung zudah berlangsung sejak Rabu (16/11). Mereka selain menolak perhitungan upah sesuai PP tahun 2021, juga mereka minta pemerintah menaikan UMK sebesar 15 persen dari upah sebelumnya yaitu sekira Rp 3,2 juta.(deddy)