BPK Nilai LHP Kepatuhan Pemkot Bandung Telah Sesuai Perundangan, Yana: Telah Membantu Ikhtiar Kami

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO,  BANDUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa.Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2022 kepada tiga daerah di kantor BPK. Salah satunya yaitu Kota Bandung.

Dalam pemeriksaan ini, BPK menilai kepatuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan tahun anggaran 2021 dan 2022 telah sesuai. Hal ini disampaikan Kepala BPK Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan kecuali hal-hal yang dijelaskan pada paragraf permasalahan BPK menyimpulkan, pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan tahun anggaran 2021 dan 2022 pada Pemkot Bandung telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material,” paparnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara uji petik atas unit-unit dalam populasi yang akan diuji. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan mempertimbangkan materialitas permasalahan atau temuan pemeriksaan menggunakan metode pembobotan, aspek, dan sub aspek hal pokok pemeriksaan.

“Di Kota Bandung, dari Rp332 miliar belanja modal itu sekitar 1.653 paket. Sekitar 93 persennya itu dilaksanakan dengan pengadaan langsung,” ungkapnya.

BPK tidak mempermasalahkan skema pengadaan langsung. Sebab hal tersebut merupakan salah satu metode yang diperkenankan di Perpres pengadaan barang dan jasa. Perpres nomor 16 tahun 2018.

“Hanya memang ada syaratnya dan harus terpenuhi. BPK tidak melarang kalau untuk menyejahterakan masyarakat asal regulasinya tolong diperhatikan. BPK berharap pemeriksaan di daerah lain dapat menjadi momentum perbaikan juga di masing-masing wilayah,” jelasnya.

Paula berpesan agar rekomendasi LHP yang disampaikan BPK wajib untuk ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Itu sesuai dengan UU nomor 15 tahun 2004 pasal 20,” tuturnya.

Menanggapi hal ini Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku sangat bersyukur atas rekomendasi yang telah diberikan BPK untuk Pemkot Bandung.

“BPK telah membantu Pemkot Bandung dalam ikhtiar kami membenahi dan menata pengelola dan penyelenggara daerah khususnya di Kota Bandung,” ucap Yana.

Ia menuturkan, akan terus berupaya untuk segera memperbaiki kekurangan dan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.

“Ini bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan diselaraskan dengan kondisi perubahan sistem yang terjadi di Kota Bandung. Mudah-mudahan ikhtiar ini terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kota Bandung,” kata Yana. (*)

Berita Terkait

Hari Pertama Masuk Kerja, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Normal
Warga Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Terseret Arus Pantai Sayang Heulang
Imbauan Simpatik, Penduduk Pendatang Diminta Lakukan Pendataan
Ringankan Para Korban Gempa Myanmar, Kodam III/Slw Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Wabup Ali Syakieb Tinjau Lokasi Banjir Margaasih dan SDN yang Jebol
BRI Regional Office Bandung Salurkan Bantuan Paket Sembako Senilai Rp2,9 Miliar
Raperda Gedung dan Bangunan Disahkan, Bupati Bandung: Tak Boleh Ada Lagi Rumah Membelakangi Sungai
Sekda Jabar Tinjau Banjir Cimanggung, Tekankan Pencegahan dan Solusi

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 08:17 WIB

Hari Pertama Masuk Kerja, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Normal

Sabtu, 5 April 2025 - 14:22 WIB

Warga Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Terseret Arus Pantai Sayang Heulang

Jumat, 4 April 2025 - 16:18 WIB

Imbauan Simpatik, Penduduk Pendatang Diminta Lakukan Pendataan

Rabu, 2 April 2025 - 18:09 WIB

Ringankan Para Korban Gempa Myanmar, Kodam III/Slw Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:17 WIB

Wabup Ali Syakieb Tinjau Lokasi Banjir Margaasih dan SDN yang Jebol

Berita Terbaru