Kemendagri Sinkronisasi Kebijakan Penyusunan RDTR di Sekitar KEK/KI dengan Kebijakan Nasional Lainnya

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, SORONG –Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) menyelenggarakan Rapat Sinkronisasi Kebijakan Penyusunan RDTR di Sekitar KEK/KI dengan Kebijakan Nasional Lainnya (OSS RBA dan Masterplan) secara hybrid di Hotel Swiss Bell Sorong, Kamis (16/02). Kegiatan ini sebagai bentuk Fasilitasi dalam Percepatan Penyusunan Ranperkada Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Sekitar Kawasan Khusus (Kawasan Industri/Kawasan Ekonomi Khusus/Kawasan Perkotaan) yang dilakukan oleh Ditjen Bina Bangda kepada pemerintah daerah yang memiliki Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus di daerahnya.

Rapat dibuka oleh Pj. Sekda Provinsi Papua Barat Daya sekaligus memberikan materi bersama narasumber dari Sekretariat Dewan KEK Nasional, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Dalam Kesempatan tersebut, Ir. Edison Siagian, ME. selaku Pj. Sekda Provinsi Papua Barat Daya yang juga merupakan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan percepatan penyusunan Ranperkada RDTR di Sekitar KEK/KI sebagai upaya untuk mendorong Perizinan Berusaha di Daerah.

Menanggapi hal tersebut Rahma Julianti, selaku Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN berupaya mendorong Pemerintah Daerah dalam Menyusun Ranperkada RDTR di Sekitar KEK/KI sebagai acuan dalam penerbitan KKPR.

“Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR Kabupaten/Kota khususnya RDTR di Sekitar KEK/KI dilaksanakan paling lama 1 bulan sejak mendapat Persetujuan Substansi” tambah Rahma.

Dalam kesempatan ini Bambang Wijarnako, selaku Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan Sekretariat Dewan KEK Nasional juga turut menyampaikan bahwa Master Plan KEK yang menjadi landasan adalah masterplan yang disampaikan oleh pengusul KEK kepada Dewan Nasional pada waktu proses pengusulan KEK dan dalam hal sistem perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS), persetujuan pemanfaatan ruang di KEK di dasarkan pada masterplan KEK yang telah ditetapkan.

Farid Hidayat, selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menyampaikan bahwa terdapat 274 Perda/Perkada yang sudah ditetapkan dan yang sudah terintegrasi OSS berjumlah 144.

“Dalam pengintegrasian dengan sistem OSS terdapat 4 dokumen yang perlu disiapkan Pemerintah Daerah yaitu Perkada dan Lampiran yang telah ditandatangani Kepala Daerah, Peta Digital, File ITBX dan File DBPZ”, tambah Farid.

Selanjutnya rapat ini menghasilkan catatan rapat yang akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti tidak hanya oleh pemerintah daerah namun juga kementerian/lembaga terkait.

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB