BIPOL.CO, PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta kini diterpa isu dugaan gratifikasi yang melibatkan 24 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.
Atas dugaan itu sejumlah pejabat secara marathon diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta baru-baru ini.
Seperti halnya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi atau yang akrab disapa Haji Amor juga telah diperiksa Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait dugaan kasus gratifikasi tersebut.
Anne mendatangi Kejari Purwakarta bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Norman Nugraha pada Rabu (15/2/2023).
Anne dan Norman diperiksa selama tiga jam dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Anne mengakui dirinya bersama Sekda diperiksa terkait dugaan gratifikasi anggota DPRD Purwakarta.
“Yang pertama saya hadiri pemeriksaan atau undangan klarifikasi tentang dugaan gratifikasi 24 anggota DPRD Purwakarta. Itu judul pada undangan yang diberikan oleh Kejari,” kata Anne seperti dikutip dari Tribun Jabar via Kompas, Rabu.
Anne mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh Kejari Purwakarta terkait tahapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Kalau saya itu 20 pertanyaan kaitan dengan tahapan Raperda Pertanggungjawaban Penyelenggaraan APBD yang kami usulkan. Kami serahkan itu sesuai aturan ke DPRD pada tanggal 13 Juli 2022,” kata Anne.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Purwakarta diperiksa Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait dugaan gratifikasi.
Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi dan wakilnya, Warseno juga turut diperiksa terkait kasus suap pada Kamis (9/2/2023).
Kasus dugaan suap tersebut mencuat sebagai buntut dari aksi boikot anggota DPRD terhadap rapat paripurna pembahasan APBD Purwakarta 2021 pada Senin, 12 September 2022 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Purwakarta, Febriyanto Ari Kustiawan menyatakan, pemeriksaan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Purwakarta sebagai bagian dari pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Itu akan menentukan posisi dia bersalah atau tidak,” kata Febriyanto dilansir dari Tribun Jabar, Kamis lalu.
Febriyanto mengatakan, pihak Kejari akan memanggil semua yang terkait dengan kasus tersebut. Jumlahnya bisa lebih dari 45 orang.
“Mungkin bisa lebih dari 45 orang. Saat ini sudah penuhi 18 orang,” tandasnya.
Ketua DPRD Apresiasi
![](https://bipol.co/wp-content/uploads/2023/02/Screenshot_20230221-175010_Chrome.jpg)
Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi atau yang akrab disapa Haji Amor sangat mengapreasi sekali langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, begitu tanggap soal dugaan gratifikasi atas pengaduan dari masyarakat melalui kasi intelnya.
“Baru saya sudah diperiksa selama 3 jam,” tutur Haji Amor, dihadapan para awak media, dikutif dari Kanal YouTube jhon piter tamba, oleh Suara Denpasar, Senin (20/2/2023).
Lanjutnya, pertanyaan yang dilayangkan pihak kejari sesuai dengan surat bahwa Ketua DPRD Purwakarta menerima gratifikasi atau pemberian pihak lainnya.
“Saya juga sudah jawab saya nyatakan tidak. Itu tidak benar,” jelas Haji Amor.
Selain itu pengakuan Haji Amor, pertanyaan lainnya yakni seputar pelaksanaan kegagalan rapat paripurna laporan pertanggungjawaban anggaran perubahan tahun 2021 yang batal tersebut.
Rapat paripurna pada dasarnya pihaknya di DPRD Purwakarta pada 12 September 2022 itu sudah menetapkan jadwal pelaksanaan rapat tersebut.
Dengan tenggang waktu 4 hari untuk mengadakan pembahasan bersama OPD Purwakarta yang jumlah begitu banyak ada sekitar 30 OPD.
Menuntaskan hal itu (rapat paripurna) ada usulan dari semua anggota banggar rapat pembahasan supaya diselesaikan dengan memanggil seluruh OPD.
“Akhirnya kami selaku Ketua DPRD melakukan rapat pimpinan yang dihadiri dan para pimpinan dan ketua fraksi. Sehingga menghasilkan kesepakatan bersama bahwa kita akan menyelesaikan rapat pembahsan dengan tim OPD,” bebernya.
Nah akhirnya rapat paripurna yang sebelumnya dijadwalkan bakal dilaksanakan 12 September, karena kesepakatan itu pihaknya cabut dan batalkan dengan dasar hasil kesepakatan bersama pimpinan dan ketua fraksi yang sesuai dengan tata tertib yang berlaku di DPRD Purwakarta.
“Sehingga saya tanggal 13 melayangkan kembali surat dengan mengundang para OPD melalui Bupati Ambu Anne untuk menghadirkan seluruh OPD, karena itu kewenangan Bupati,” jelasnya.
Sayang sejumlah OPD tidak hadir, ini juga akibat dari ketidakpatuhan bupati, tidak menghadirkan OPD-OPD yang kami undang dalam rapat itu.
“Jadi pada dasarnya kalau saja OPD-OPD dihadirkan bupati saya rasa permasalahan ini tidak ada. Rapat paripurna bisa dilaksankaan sebagaimana mestinya,” terang Haji Amor.
Kemudian adanya rapat paripurna 24 anggota DPRD Purwakarta yang dilakukan 2 kali baik pada tanggal 12 Sepetember dan 14 September. Dimana dirinya sebagai Ketua dan Pimpinan DPRD tidak menghadiri, sehingga mencuat adanya dugaan gratifikasi 24 anggota DPRD Purwakarta.
“Saya tegas katakan fiktif pertama rapat paripurna tanggal 12 September saya sudah mencabut. Saya tidak mengeluarkan undangan 24 orang Dwan Purwakarta untuk menghadiri itu. Tata berita acara undangan rapat semua surat undangan ditanda tangani Ketua DPRD sesuai tata tertib dewan tahun 2022,” tandasnya.(*)