BIPOL.CO, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar, Selasa 14 Maret 2023 di Kantor BPK Jabar.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, LKPD tersebut akan diaudit BPK dalam beberapa hari ke depan.
“Kapan hasilnya? Itu tergantung BPK. Seminggu akan diperiksa dulu oleh BPK laporan keuangan yang sudah tadi kita serahkan. Kira-kira BPK akan memilih poin mana saja yang nanti akan didalami,” ujar Yana.
Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan dan audit, BPK akan memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berisi temuan-temuan rekomendasi perbaikan untuk seluruh pemerintah daerah.
“LHP yang diserahkan oleh BPK setiap tahun itu tentunya harus kita tindak lanjuti. Sebenarnya rekomendasi LHP itu harusnya 100 persen dipenuhi. Tapi ada toleransi sekian persen. Itu termasuk kemarin yang dilakukan pemeriksaan awal. Itu kewajiban kita menindaklanjuti LHP tahun lalu dari BPK juga,” jelasnya.
Yana optimis pada LKPD tahun anggaran 2022, Pemkot Bandung akan menyabet kembali WTP seperti tahun-tahun sebelumnya. Jika pada laporan tersebut BPK kembali memberikan WTP, maka ini merupakan kelima kalinya LKPD Pemkot Bandung mendapatkan WTP.
“Harus yakin akan WTP lagi karena kita sudah menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel sesuai dengan standar akuntansi dan regulasi. Kan ikhtiar mah harus,” ungkapnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab BPK Jabar, Paula Henry Simatupang mengatakan, terdapat minimal 7 laporan yang akan menjadi penilaian dalam LKPD. Di antaranya Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
“Kami berharap laporan ini telah disusun sesuai dengan standar. Sehingga tingkat keyakinan Pemda atas laporan keuangan tersebut jadi lebih tinggi,” ucap Paula.
Dengan begitu menurutnya harapan untuk wajar tanpa pengecualian (WTP) kembali, bukan menjadi suatu hal yang tidak mungkin. Sebab yang dipertanggungjawabkan dalam laporan kali ini adalah APBD 2022 yang telah digunakan.
“Dengan diserahkannya laporan keuangan ke BPK, kami akan mengirimkan tim pemeriksa ke masing-masing pemda. Ada yang 30 atau 25 hari,” tuturnya.
Ia pun menjelaskan, ada tiga faktor LKPD sebuah daerah tidak memperoleh WTP. Pertama, terdapat pelanggaran standar akuntansi. Kedua, adanya pembatasnya lingkup. Ketiga, ditemukan indikasi kecurangan (fraud).
“Pada faktor satu dan dua ini kalau jumlah nilai tidak sesuai standar dan lingkupnya melebihi toleransi yang diperbolehkan, maka tidak bisa WTP. Besaran nilainya tergantung pada tingkat materialitas,” paparnya.
Ia menuturkan, meski pemerintah daerah (pemda) telah mendapatkan WTP, tapi bukan berarti tak ada masalah yang terjadi. Setiap tahun BPK memiliki dua buku yang akan diserahkan jika LKPD bisa memenuhi aturan.
“Misal, paling lama dua bulan kemudian hasil LKPD diserahkan oleh BPK kepada pemda. Kalau pemda tidak memperoleh buku kedua, berarti ada temuan dari BPK,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berharap jika pemda telah memiliki buku keduanya dan sudah WTP berkali-kali ini, jangan sampai kesalahannya melebihi batas yang ditoleransi. Serta rekomendasi temuan harus langsung ditindaklanjuti.
“Ada yang WTP, tapi kesejahteraan rakyat tidak terdampak. Maka dari itu kami juga akan menilai penyusunan strategi dan kualitas APBD. Ini yang akan coba kami kaitkan dengan pemeriksaan kali ini,” katanya.
Sebab, menurutnya target yang menjadi penilaian adalah “wajar”, bukan “benar”. Ia pun memaparkan beberapa poin dasar sebuah laporan keuangan dikatakan WTP. Di antaranya, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan. Lalu, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures).
Kemudian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Terakhir, efektivitas sistem pengendalian intern.
“Jika tim kami menyampaikan konsep temuan, saya berharap itu dibahas dan didiskusikan. Tidak harus setuju, bisa kontra, tapi tinggal kasih buktinya saja. Kalau LHP sudah terbit dan diserahkan ke kepala daerah, semua bukti dan alasan tidak akan pernah mengubah hasil pemeriksaan,” imbuhnya. (*)