Gulirkan Layanan Pinjaman Daerah, bjb Komitmen Dukung Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi

- Editor

Minggu, 30 April 2023 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi. (Dok.bjb)

Gambar ilustrasi. (Dok.bjb)

BIPOL.CO, BANDUNG – Bank bjb berkomitmen mendukung pembangunan infrastruktur maupun perekonomian masyarakat di daerah dengan menggulirkan program layanan bjb Pinjaman Daerah.

Layanan bjb Pinjaman Daerah ini ditujukan untuk mendanai kegiatan usaha berupa proyek-proyek infrastruktur. Selan itu juga untuk usaha pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah.

“Tentunya dengan persyaratan usaha ini dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat daerah,” jelas Pemimpin Divisi Corporate bank bjb, Widi Hartoto.

Dijelaskan, ada 3 jenis bjb Pinjaman Daerah dengan klasifikas berdasarkan jangka waktu yang diberikan.

Pertama yakni jangka pendek, yang merupakan Pinjaman Daerah yang diberikan dalam jangka waktu kuran atau sama dengan 1 tahun lamanya.

Dengan ketentuan membayar kembali pinjaman yang melipti pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya. Pinjaman harus dilunasi nasabah dalam tahun anggaran berjalan.

“Pinjaman jangka pendek dihususkan bagi nasabah untuk menutup kekurangan arus kasnya,” kata Widi.

Kedua yakni pinjaman jangka menengah. Pinjaman ini merupakan Pinjaman Daerah yang duberikan dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun anggaran.

Nasabah yang memilih pinjaman jangka menengah ini berkewajiban membayar kembali pinjaman yang telah diberikan. Pinjaman tersebut meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya.

Seluruh pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan dari Kepala daerah yang bersangkutan.

Pinjaman jangka menengah ditujukan untuk membiayai kegiatan prasarana dan sarana pelayanan publik.

Pembiayaan ini dilakukan pada daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.

Ketiga yakni pinjaman jangka panjang. Jangka waktu pengembalian pinjaman ini yakni lebih dari 1 tahun anggaran.

Nasabah yang menikmati pinjaman jangka panjang diwajibkan untuk membayar kembali pinjaman.

Pinjaman yang dikembalikan meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya. Seluruh pinjaman harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya, hal ini sesua dengan syarat perjanjian pinjaman.

“Pinjaman jangka panjang diperbolehkan melewati masa jabatan Kepala Daerah,” jelas Widi.

Dengan ketentuan yang diberikan yakni ditujukan untuk mendukung prioritas nasional maupun kepentingan strategis nasional lainnya. Pastinya sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Dijelaskan, pinjaman jangka panjang ini bertujuan untuk membiayai infrastruktur maupun kegiatan investasi. Kegiatan ini berupa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik.

Tujuan dari penyediaan pelayanan publik tersebut yakni agar dapat menghasilkan pemasukan dana bagi APBD yang berkatan dengan pembangunan sarana dan prasarana tersebut.

Pembangunan ini juga ditujukan untuk menghasilkan pemasukan dana secara tidak langsung.

Misalnya dapat berupa penghematan belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan, apabila kegiatan pembangunan tesrebut tidak dilakukan.

“Selan itu juga dapat bermanfaat bagi bidang ekonomi dan sosial di kalangan masyarakat,” pungkas Widi.*

Editor: Deddy

Berita Terkait

DKPP KBB, Gelar Gerakan Pangan Murah di Padalarang
Hadapi Ancaman Krisis Pangan Global Menteri Trenggono Ajak Masyarakat Jaga Ekosistem Perikanan
Promprov Jabar Terima Mobil Laboratorium Keliling dari Bapanas, Pj Gubernur: Pangan yang Dikonsumsi Harus Amam
Hari Jadi ke-78 Pertambangan dan Energi, Kementerian ESDM Anugrahi Geo Dipa Energi Subroto Award 2023
Fantastis! Bandung Great Sale 2023 Raih Omzet Rp69 Miliiar
Hadir Pertama Kali di Kota Bandung, Pemdaprov Jabar Harap GIIAS The Series 2023 Bisa Tingkatkan PAD
Pemda se-Jabar Bakal Implementasikan Kartu Kredit Indonesia untuk Belanja Pemerintah
Berkunjung ke Kota Bandung, Seruput Bahagia Kopi

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 15:09 WIB

Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Smart City Kota Bandung

Minggu, 26 November 2023 - 19:06 WIB

MUI Minta Polisi Usut Ormas Adat Pasukan Manguni yang Diduga Lakukan Anarkis Terhadap Aksi Solidaritas Palestina

Minggu, 26 November 2023 - 15:04 WIB

Timnas AMIN Sebut Tokoh yang Tolak Gabung Karena Komunikasi Belum Selesai

Jumat, 24 November 2023 - 14:37 WIB

Raker Apdesi, Aliansi Peduli Pemilu: Tapi yang Diundang Menhan

Jumat, 24 November 2023 - 14:30 WIB

Di Hadapan Ribuan Kades, Prabowo: Tolong Dicatat Saya Tidak Minta Dukungan Kepala Desa Jabar di Sini Tapi Saudara Tidak Lupa Saya

Kamis, 23 November 2023 - 13:52 WIB

Ahmad Sahroni Katakan: Firli Bahuri Inisiatif Sendiri Harusnya Mundur, Dewas KPK Dinilai Lemah

Kamis, 23 November 2023 - 08:18 WIB

Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Rabu, 22 November 2023 - 12:30 WIB

Jenderal Agus Subiyanto Resmi Dilantik Sebagai Panglima TNI

Berita Terbaru

EKBIS

DKPP KBB, Gelar Gerakan Pangan Murah di Padalarang

Selasa, 28 Nov 2023 - 12:23 WIB