BIPOL.CO, BANDUNG – Bank bjb berkomitmen mendukung pembangunan infrastruktur maupun perekonomian masyarakat di daerah dengan menggulirkan program layanan bjb Pinjaman Daerah.
Layanan bjb Pinjaman Daerah ini ditujukan untuk mendanai kegiatan usaha berupa proyek-proyek infrastruktur. Selan itu juga untuk usaha pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah.
“Tentunya dengan persyaratan usaha ini dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat daerah,” jelas Pemimpin Divisi Corporate bank bjb, Widi Hartoto.
Dijelaskan, ada 3 jenis bjb Pinjaman Daerah dengan klasifikas berdasarkan jangka waktu yang diberikan.
Pertama yakni jangka pendek, yang merupakan Pinjaman Daerah yang diberikan dalam jangka waktu kuran atau sama dengan 1 tahun lamanya.
Dengan ketentuan membayar kembali pinjaman yang melipti pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya. Pinjaman harus dilunasi nasabah dalam tahun anggaran berjalan.
“Pinjaman jangka pendek dihususkan bagi nasabah untuk menutup kekurangan arus kasnya,” kata Widi.
Kedua yakni pinjaman jangka menengah. Pinjaman ini merupakan Pinjaman Daerah yang duberikan dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun anggaran.
Nasabah yang memilih pinjaman jangka menengah ini berkewajiban membayar kembali pinjaman yang telah diberikan. Pinjaman tersebut meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya.
Seluruh pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan dari Kepala daerah yang bersangkutan.
Pinjaman jangka menengah ditujukan untuk membiayai kegiatan prasarana dan sarana pelayanan publik.
Pembiayaan ini dilakukan pada daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.
Ketiga yakni pinjaman jangka panjang. Jangka waktu pengembalian pinjaman ini yakni lebih dari 1 tahun anggaran.
Nasabah yang menikmati pinjaman jangka panjang diwajibkan untuk membayar kembali pinjaman.
Pinjaman yang dikembalikan meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya. Seluruh pinjaman harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya, hal ini sesua dengan syarat perjanjian pinjaman.
“Pinjaman jangka panjang diperbolehkan melewati masa jabatan Kepala Daerah,” jelas Widi.
Dengan ketentuan yang diberikan yakni ditujukan untuk mendukung prioritas nasional maupun kepentingan strategis nasional lainnya. Pastinya sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Dijelaskan, pinjaman jangka panjang ini bertujuan untuk membiayai infrastruktur maupun kegiatan investasi. Kegiatan ini berupa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik.
Tujuan dari penyediaan pelayanan publik tersebut yakni agar dapat menghasilkan pemasukan dana bagi APBD yang berkatan dengan pembangunan sarana dan prasarana tersebut.
Pembangunan ini juga ditujukan untuk menghasilkan pemasukan dana secara tidak langsung.
Misalnya dapat berupa penghematan belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan, apabila kegiatan pembangunan tesrebut tidak dilakukan.
“Selan itu juga dapat bermanfaat bagi bidang ekonomi dan sosial di kalangan masyarakat,” pungkas Widi.*
Editor: Deddy