BIPOL.CO, BANDUNG – Rumor penundaan Pemilu 2024 kini terbantahkan dengan KPU menetapkan batas akhir pendaftaran Caleg pada tanggal 14 Mei 2024.
“Tahapan ini telah menjawab segala upaya penundaan Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakn sesuai jadwal tahapan,” kata Sachrial, Praktisi Hukum, Penggiat Sosial, Budaya dan Politik, dalam siaran persnya, Sabtu( 13/5/2023).
Sachrial mengemukakan, batas akhir pendaftaran Caleg tanggal 14 Mei 2023, tidak dengan sendirinya menghapus kegamangan para Caleg apakah proposional tertutup atau terbuka.
Sidang di MK masih berlangsung
Sachrial menyebutkan, para Pemohon Perkara 114/PUU-XX/2022 Sdr.Riyanto dkk mendapatkan dukungan dari Yusril Selaku Ketua PBB dan PDI Perjuangan yang keukeukeh atas sistem Proposional Tertutup, tidak ketinggalan peran Pemerintah dalam hal ini Kemendagri memberi ucapan terima kasih pada para Pemohon Perkara 144/2022.
“Proposional tertutup pun menjadi sangat liar dengan pernyataan penyelengara demokrasi sdr.Hassyim Asy’ari yang telah memberi kisi-kisi bahwa MK akan mengabulkan Pemohon Perkara 144/2022,” katanya.
Pernyataan tendensius dari Ketua KPU RI, imbuhnya, justru merusak tatanan demokrasi itu sendiri.Itulah sebab hembusan angin proposional tertutup begitu sangat kencang dan kuat menghantam bangunan proposional terbuka.
Berikut Dalil Pemohon Perkara 144/2022:
1. Adapun alasan Pemohon dapat dilihat pada naskah Perbaikan Permohonan dari Para Pemohon Perkara 114/2022 di Paragraf III.1 s.d III.19 (bab alasan Permohonan) yang subtansinya menceritakan tentang sistem Proposional Terbuka adalah melanggar konstitusi sehingga ujungnya merusak kehidupan bermasyarakat bangsa dan sekaligus menjadikan Dunia Parpol sebagai Pihak yang dirugikan.
2. Pada Paragraf III.20 s.d III.25 (bab alasan Permohonan) subtansinya bercerita tentang rakyat yang bingung dikarenakan rumitnya sistem Proposional Terbuka.
3.Bab VIIB (Pemilihan Umum) pada UUD 1945 sama sekali tidak ditemukan satupun petunjuk yang menunjuk legal standing individual bagi rakyat secara langsung untuk berada pada hajatan Pemilu.
4.Pada Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 sudah sangat jelas menyebutkan ; Peserta Pemilu …adalah Partai Politik. Artinya yang memilki legal standing dalam Pemilu itu adalah Parpol, bukan individual rakyat. Itulah alsaan-alasan Pemohon Perkara 144/2022.
Menjadi Pemohon Pihak Terkait
“Tenunya alasan ini membuat sesak di dada dan merusak pikiran saya selaku praktisi hukum,hingga rasanya perlu Kami mengajukan menjadi Pemohon Pihak Terkait yang berbeda dan tak sejalan dengan Para Pemohon Perkara 144/2022 dan Pakar HTN,” katanya.
Ia menyebytkan, sejak Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 memberlakukan Proposional Terbuka dan meninggalkan Pemilu Gaya Orla dan Orba Para Partai membludak untuk mendaftar. Kalau saja partai merasa dirugikan dengan sistem Proposional Terbuka maka pendaftar peserta Pemilu 2024 dari 40 dan terverifikasi menjadi 18 Parpol tingkat Nasional dan 6 Parpol tingjat Daerah, tentu tak akan mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2024.
Ruginya dimana?
Selain itu, tuturnya, semestinya para ahli tata negara, ketua Parpol mengajukan uji materi pada saat sejak pertama kali proposional terbuka selesai dilaksanakan. Kerugian konstitusional bisa dilihat langsung pada penyelengaraan pemilu proposional terbuka Pertama kali. Kenapa baru sekarang? Tentu hati para Pakar HTN dan Parpol yang tahu jawabannya.
“Atas dasar itulah, kami yang sama-sama mempunyai legal standing mengajukan menjadi Pemohon Pihak Terkait. Sejalan dengan itu pada 7 April 2023 diberbagai media on line dikenalkan sistem hybrid oleh hakim MK sdr.Arif Hidayat,” sambungnya.
“Maka dengan muncul sistem hybrid artinya bahwa “Proposional Tertutup Mustahil akan diberlakukan”. Disusul dengan berita 9 Mei 2023 Hakim MK menyatakan dengan tegas tidak “melempar” open legal policy,” imbuhnya.
Dari berita diatas, ucapnya lagi, sesungguhnya MK sedang mencari formulasi Pemilu 2024 dengan racikan ke-indonesian dengan di gawangi oleh 9 Hakim MK. Kita serahkan semuanya pada putusan MK yang akan membuat sejarah pada Pemilu 2024 apakah akan Melawan Kehendak rakyat? Mari kita tunggu bersama.(*)
Editor: Deddy