BIPOL.CO, JAKARTA – Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara Indonesia terletak di Kalimantan Timur. IKN Nusantara nantinya akan menjadi ibu kota baru Indonesia menggantikan Jakarta.
Jakarta yang sudah penuh sesak dinilai tak mampu lagi mengakomodir keberlangsungan roda pemerintahan sehingga Indonesia memindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Nantinya IKN Nusantara akan menjadi pusat pemerintahan Indonesia.
Meski cuma ada empat kementerian yang ikut pindah ke sana. Ia adalah Kementerian Luar Negeri, Dalam Negeri, Pertahanan dan Sekretariat Negara.
“Ibu Kota Negara akan dibangun untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju, sesuai Visi Indonesia 2045. Dibangun dengan identitas nasional, IKN akan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia,” jelas IKN, dikutip dari laman ZonaJakarta.
Selain itu MPR dan DPR RI ikut diboyong ke sana. Nantinya pada 17 Agustus 2024 presiden Indonesia akan meresmikan IKN Nusantara.
Meski demikian ada tantangan tersendiri bagi Indonesia di IKN Nusantara. Salah satunya ialah faktor keamanan.
IKN Nusantara dekat dengan selat Makassar yang kerap digunakan untuk wara-wiri kapal perang negara lain.
Rudal hipersonik DF-17 China ancaman nyata bagi IKN Nusantara Indonesia
Kapal selam negara lain juga bisa bermanuver bebas di selat Makassar karena lebar dan dalam.
“Selat Makassar memiliki panjang sekitar 600 kilometer dari utara ke selatan, lebar selat antara 100 hingga 200 kilometer, dan memiliki kedalaman beberapa ratus meter hingga sekitar 2 kilometer. Karena kedalaman dan lebarnya, jalur ini cocok untuk dilalui kapal pengangkut minyak mentah ultra-besar yang mencari akses ke pasar Asia Timur,” jelas 9dashline pada 17 Agustus 2022.
Konflik di Indo Pasifik memungkinkan kapal perang dan kapal selam negara lain berlalu lalang di sana.
“Selat Makassar juga menjadi tempat yang nyaman bagi kapal perang dan kapal selam angkatan laut asing yang melintas antara Samudera Hindia dan Laut Cina Selatan. Kurangnya pulau-pulau kecil di sepanjang Selat memudahkan lewatnya kapal permukaan, sementara kedalamannya memudahkan kapal selam lewat tanpa terdeteksi,” jelasnya.
Sialnya UNCLOS 1982 tak melarang lalu lintas kapal kombatan di selat Makassar. Bahkan Indonesia tak bisa memaksa kapal selam negara lain harus berlayar di permukaan saat melintas di depan IKN Nusantara.
“Berdasarkan hukum internasional, Indonesia tidak dapat memaksa kapal selam untuk muncul ke permukaan saat transit di Selat Makassar atau menghalangi hak lintasnya,” ungkapnya.
Tapi Indonesia berhak melakukan blokade laut di selat Makassar jika ada ancaman keamanan yang diarahkan ke IKN Nusantara.
Indonesia juga akan membangun pos pemantauan untuk mendeteksi semua lalu lalang kapal di selat Makassar.
“Para pembuat kebijakan kemungkinan besar ingin memantau pergerakan kapal perang dan kapal selam yang transit begitu dekat dengan ibu kota baru. Hal ini akan memungkinkan para pembuat kebijakan mengumpulkan informasi intelijen tentang arus lalu lintas maritim dan mendeteksi kapal selam dan kapal selam tak berawak,” ungkap 9dashline.
Masalahnya kapal selam modern sangat sulit dideteksi.
Selain ancaman dari kapal selam, IKN Nusantara juga dapat diserang menggunakan rudal hipersonik.(*)