BIPOL.CO, JAKARTA – Anies Baswedan sebelumnya telah diusung oleh koalisi Partai NasDem, PKS dan Demokrat sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024.
Belum lama ini bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) ini melakukan pertemuan intensif dengan petinggi partai politik pengusungnya. Dikabarkan, pertemuan dilakukan untuk mematangkan pengusungan Anies Baswedan untuk diajukan sebagai calon presiden.
Seperti disampaikan Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Sudirman Said, soal kesimpulan dari pertemuan tersebut.
“Pertama, KPP tetap pada komitmen awal bahwa calon presiden yang akan diajukan adalah Anies Baswedan, dan Anies Baswedan hanya akan diajukan sebagai calon presiden, bukan untuk posisi lainnya,” kata Sudirman Said dikonfirmasi, Senin (28/8/2023), dikutip dari detikcom.
Sudirman menyebut dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa kewenangan cawapres ada di Anies Baswedan. Partai-partai di KPP juga akan mendukung siapa pun cawapres yang dipilihnya.
“Ditegaskan kembali bahwa capreslah yang diberi mandat menentukan [cawapres], partai-partai anggota KPP akan mendukung siapa pun pilihan dari Pak Anies Baswedan,” ujarnya.
Ia mengatakan pimpinan tertinggi dalam pertemuan itu juga mengusulkan supaya Anies dan Tim 8 memberikan alternatif kapan pendeklarasian cawapres. Menurutnya perlu ada momentum terbaik dengan mendeklarasikan capres dan cawapres.
Untuk diketahui, Anies sempat bertemu dengan jajaran pimpinan partai di KPP baru-baru ini. Pertama, Anies dan tim 8 bertemu dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (24/8) lalu.
Satu hari setelahnya, Anies dan Tim 8 menyambangi kediaman Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di Puri Cikeas.
Pagi hari setelahnya, eks Gubernur DKI Jakarta ini bertemu dengan Ketua Majelis Syuro PKS Habib Salim Segaf Al Jufri di Jakarta Selatan.
Pertemuan ini digelar di tengah wacana bersatunya Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan di Pilpres 2024. Belakangan, Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang melempar wacana menegaskan pernyataannya bersifat pengandaian.(*)