JAKARTA, BIPOL.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi CCTV Bandung Smart City. Salah satunya ialah Sekda Bandung Ema Sumarna.
Berdasarkan sumber, Rabu (13/3/2024), ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Mereka ialah: Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan 4 anggota DPRD Bandung, yakni Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
KPK belum mengumumkan identitas dan konstruksi perkara ini. Namun KPK menyebut penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Bandung Smart City yang telah diusut sebelumnya.
“Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3).
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City. Salah satunya yang menjadi tersangka adalah Walkot Bandung Yana Mulyana.
Berikut enam tersangka kasus korupsi Bandung Smart City:
- Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
- Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
- Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
- Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
- Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
- Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
Mereka telah dihukum. Yana divonis 4 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama 2 tahun. Berikutnya, Dadang divonis 4 tahun penjara dan Rijal divonis 5 tahun penjara. **