Agung Yansusan Sesalkan Hotline Pengaduan Warga Soal Minol Tiga Tahun Belum Dibentuk Sesuai Perda

- Editor

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten dari Fraksi Golkar Agung Yansusan. (Foto: Instagram)

Anggota DPRD Kabupaten dari Fraksi Golkar Agung Yansusan. (Foto: Instagram)

BIPOL.CO, BANDUNG – Anggota DPRD Kabupaten dari Fraksi Golkar Agung Yansusan mengedukasi sekaligus sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021 tentang pelanggaran peredaran dan penggunaan minuman beralkohol ilegal.

“Warga Kabupaten Bandung berhak mendapat perlindungan dari sebaran minuman beralkohol ilegal, di sini saya akan memberikan edukasi bahwa palawargi Kabupaten Bandung berhak mendapat perlindungan dari Pemerintah Kabupaten Bandung sebagaimana tercantum dalam Perda tersebut,” kata Agung Yansusan saat dihubungi di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (27/5).

Agung Yansusan menyebutkan dalam pasal 5 ayat 2 poin B, bahwa Pemkab Bandung harus menyediakan layanan hotline pengaduan terkait pelarangan Minol di daerah. Sedangkan pada poin D harus tertangani selama 2×24 jam.

“Kaitan itu sejauh ini saya minta Pemkab Bandung  agar hotline laporan warga agar bisa ditangani dalam rentang waktu 2×24 tapi ternyata dalam sampai saat ini hotline tersebut masih dalam proses pembentukan selama tiga tahun dibentuk,” tuturnya.

“Jangankan di daerah, di desa saya saja masih belum ada, jadi saya mohon kepada tim terpadu dalam hal ini Satpol PP untuk segera merealisasikan layanan aduan ini dan akan saya kejar terus ya sampai layanan ini aktif,” ucapnya.(Ads)

Berita Terkait

Hari Pertama Masuk Kerja, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Normal
Warga Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Terseret Arus Pantai Sayang Heulang
Imbauan Simpatik, Penduduk Pendatang Diminta Lakukan Pendataan
Ringankan Para Korban Gempa Myanmar, Kodam III/Slw Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Wabup Ali Syakieb Tinjau Lokasi Banjir Margaasih dan SDN yang Jebol
BRI Regional Office Bandung Salurkan Bantuan Paket Sembako Senilai Rp2,9 Miliar
Raperda Gedung dan Bangunan Disahkan, Bupati Bandung: Tak Boleh Ada Lagi Rumah Membelakangi Sungai
Sekda Jabar Tinjau Banjir Cimanggung, Tekankan Pencegahan dan Solusi

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 14:22 WIB

Warga Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Terseret Arus Pantai Sayang Heulang

Jumat, 4 April 2025 - 16:18 WIB

Imbauan Simpatik, Penduduk Pendatang Diminta Lakukan Pendataan

Rabu, 2 April 2025 - 18:09 WIB

Ringankan Para Korban Gempa Myanmar, Kodam III/Slw Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:17 WIB

Wabup Ali Syakieb Tinjau Lokasi Banjir Margaasih dan SDN yang Jebol

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:40 WIB

BRI Regional Office Bandung Salurkan Bantuan Paket Sembako Senilai Rp2,9 Miliar

Berita Terbaru

NEWS

Wali Kota Bandung Lepas 2.455 Calon Jemaah Haji

Rabu, 9 Apr 2025 - 16:44 WIB