BIPOL.CO, BANDUNG – Anggota DPRD Kabupaten dari Fraksi Golkar Agung Yansusan mengedukasi sekaligus sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021 tentang pelanggaran peredaran dan penggunaan minuman beralkohol ilegal.
“Warga Kabupaten Bandung berhak mendapat perlindungan dari sebaran minuman beralkohol ilegal, di sini saya akan memberikan edukasi bahwa palawargi Kabupaten Bandung berhak mendapat perlindungan dari Pemerintah Kabupaten Bandung sebagaimana tercantum dalam Perda tersebut,” kata Agung Yansusan saat dihubungi di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (27/5).
Agung Yansusan menyebutkan dalam pasal 5 ayat 2 poin B, bahwa Pemkab Bandung harus menyediakan layanan hotline pengaduan terkait pelarangan Minol di daerah. Sedangkan pada poin D harus tertangani selama 2×24 jam.
“Kaitan itu sejauh ini saya minta Pemkab Bandung agar hotline laporan warga agar bisa ditangani dalam rentang waktu 2×24 tapi ternyata dalam sampai saat ini hotline tersebut masih dalam proses pembentukan selama tiga tahun dibentuk,” tuturnya.
“Jangankan di daerah, di desa saya saja masih belum ada, jadi saya mohon kepada tim terpadu dalam hal ini Satpol PP untuk segera merealisasikan layanan aduan ini dan akan saya kejar terus ya sampai layanan ini aktif,” ucapnya.(Ads)