Pj Gubernur Jabar Sebut Arsan Latief Jadi Tersangka Saat Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri

- Editor

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin. (Foto: Humas Jabar)

Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin. (Foto: Humas Jabar)

Bey Machmudin Pastikan Pelayanan di Pemda Bandung Barat Berjalan Normal

BIPOL.CO, BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut penetapan status tersangka Arsan Latief bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, melainkan jabatan dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ya, memang kami sudah mendengar dan (Arsan Latief) ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, jadi ada kegiatan pada jabatan sebelumnya,” ucap Bey di Kabupaten Bandung, Rabu (5/6/2024).

Meskipun demikian, Bey memastikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan optimal.

“(Pelayanan) harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat,” katanya.

Dengan ditetapkan status tersangka kepada Pj Bupati Bandung Barat, Bey telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri menunggu proses untuk menggantikan Arsan Latief.

“Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu,” tutur Bey.

“Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya (diinformasikan). Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya,” tambahnya.

Bey juga menjelaskan bahwa proses surat menyurat yang telah dikirimkan oleh Pemda Provinsi Jabar ke Kementerian Dalam Negeri melalui surat elektronik.

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri untuk pengganti Arsan Latief.

“Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa,” ujar Bey.

Penetapan status tersangka Arsan Latief tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 6 Juni 2024.(Ads)

Berita Terkait

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum
KPK Umumkan Nama-nama Lima Tersangka Kasus bank bjb yang Merugikan Negara Rp 222 Miliar
Nabung di bank bjb Bisa Dapat Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 15:21 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:17 WIB

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:31 WIB

Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Balai Chakri Mahaprasad di Istana Raja di Bangkok. (Via Wikipedia)

INTERNASIONAL

Pangeran Thailand Jadi Tukang Kebun di Bandung

Minggu, 6 Apr 2025 - 14:56 WIB