BIPOL.CO, BANDUNG BARAT – Setelah Penjabat Bupati Bandung Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Zakir ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung Barat.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin usai menunjuk Ade pihaknya kini menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri untuk penunjukkan Pj Bupati Bandung Barat, pengganti Arsan Latif.
Dikutip dari laman bandungbaratkab.go.id, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, yang telah mengeluarkan keputusan penting terkait kekosongan jabatan Bupati di Kabupaten Bandung Barat. Kamis, (06/06/2024).
Dalam surat resmi yang dikeluarkan dengan nomor 22/KPG.07/PEMOTDA dan klasifikasi “Amat Segera”, ditetapkan bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat akan melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bandung Barat.
Keputusan ini menyusul pengesahan pemberhentian Drs. Arsan Latif, M.Si, sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang tertuang dalam surat nomor 100.2.1.3/4279/OTDA tertanggal 6 Juni 2024.
Merujuk pada Pasal 14 Ayat (2) Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, masa jabatan seorang penjabat dapat dihentikan jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.
Selanjutnya, sesuai Pasal 65 Ayat 5 UU No. 9 Tahun 2015 dan Pasal 131 Ayat 4 PP No. 49 Tahun 2008, jika terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekda bertanggung jawab melaksanakan tugas sehari-hari hingga Menteri Dalam Negeri mengangkat penjabat yang baru. Tulis dalam surat.
Surat resmi ini telah diteruskan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk tindakan lebih lanjut.
Ade Zakir akan menjalankan roda pemerintahan dan tugas-tugas harian kepala daerah sampai pejabat (Pj) bupati baru ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Betul saya ditunjuk jadi pelaksana harian (Plh) bupati. Suratnya via radiogram kemarin malam dari biro OTDA Pemprov Jabar,” kata Ade Zakir saat, Jumat (7/6).
Pasca ditunjuk sebagai Plh, dirinya langsung melaksanakan konsolidasi internal dan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan . Salah satunya untuk persiapan Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-17 dan tahapan Pilkada Serentak.
Menurutnya, penunjukan Plh sifatnya sementara sambil menunggu ditetapkannya Pj pengganti. Jabatan Plh hanya melaksanakan tugas harian bersifat strategis selama belum ada Pj pengganti.
“Kita tidak tahu juga mungkin besok atau lusa sudah ada Pj baru, ya berarti saya kembali menjadi Sekda,” jelasnya.**