Pemkot Bandung Terus Upayakan Pengamanan Aset Kebun Binatang

- Editor

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesuai Aturan, Pemkot Bandung Terus Upayakan Pengamanan Aset Kebun Binatang. Foto: Humas Kota Bandung.

Sesuai Aturan, Pemkot Bandung Terus Upayakan Pengamanan Aset Kebun Binatang. Foto: Humas Kota Bandung.

BIPOL.CO, BANDUNG – Proses pengamanan aset Kebun Binatang Bandung masih terus diupayakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Dalam berbagai kesempatan, Pemkot Bandung menyatakan pengamanan aset ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, pada Kamis 20 Juni 2024 telah dilaksanakan sidang Perkara Perdata No 198/Pdt.G/2024/PN.Bdg, dengan Penggugat Yayasan Margasatwa Tamansari (Kebun Binatang Bandung), dan Tergugat Wali Kota Bandung.

Adapun agenda persidangan belum pada pokok perkara, masih pemeriksaan surat kuasa serta penentuan agenda Mediasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.

Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah memenangkan perkara terdahulu mengenai kepemilikan tanah Kebun Binatang Bandung No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg sebagaimana telah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 4001 K/Pdt/2023, bahkan dalam perkara tersebut Yayasan Margasatwa Tamansari bertindak selaku Tergugat III dan mengetahui bahwa Pemerintah Kota Bandung dalam perkara tersebut sebagai Tergugat I adalah pemilik tanah Kebun Binatang Bandung.

Agus juga menyebut, dalam langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot Bandung selalu didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI.

Perlu diketahui, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian dan perizinan sejak 1970 hingga 2004. Adapun izin pemakaian tanah tersebut berakhir pada 30 November 2007.

Setelah itu pada 2008, Yayasan Margasatwa Tamansari belum membayar uang sewa maupun tunggakan yang berpotensi merugikan daerah hingga pada saat ini. **

Berita Terkait

Libur Lebaran Usai, Bupati Minta Aparatur Pemerintah Kerja Keras dan Cerdas Melayani Masyarakat
Kota Bandung Catat Panen Perdana 2025, Produktivitas Tinggi Capai 8 Ton per Hektar
Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Ini Pesan Wali Kota Cimahi
Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Cuti Idul Fitri, ASN Kota Cimahi Tunjukan Kedisplinan dan Komitmen Melayani
Gubernur Dedi Mulyadi Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya Padi Serentak di Majalengka
Tonase Sampah Ramadan dan Idul Fitri 2025 ke TPPAS Regional Sementara Sarimukti Menurun
Wakil Wali Kota Bandung Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor 
170 Relawan Bantu Lancarkan Arus Mudik di Daop 2 Bandung
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 18:46 WIB

Libur Lebaran Usai, Bupati Minta Aparatur Pemerintah Kerja Keras dan Cerdas Melayani Masyarakat

Selasa, 8 April 2025 - 17:37 WIB

Kota Bandung Catat Panen Perdana 2025, Produktivitas Tinggi Capai 8 Ton per Hektar

Selasa, 8 April 2025 - 17:25 WIB

Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Ini Pesan Wali Kota Cimahi

Selasa, 8 April 2025 - 14:24 WIB

Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Cuti Idul Fitri, ASN Kota Cimahi Tunjukan Kedisplinan dan Komitmen Melayani

Senin, 7 April 2025 - 21:12 WIB

Tonase Sampah Ramadan dan Idul Fitri 2025 ke TPPAS Regional Sementara Sarimukti Menurun

Berita Terbaru