Pemkot Bandung Terus Upayakan Pengamanan Aset Kebun Binatang

- Editor

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesuai Aturan, Pemkot Bandung Terus Upayakan Pengamanan Aset Kebun Binatang. Foto: Humas Kota Bandung.

Sesuai Aturan, Pemkot Bandung Terus Upayakan Pengamanan Aset Kebun Binatang. Foto: Humas Kota Bandung.

BIPOL.CO, BANDUNG – Proses pengamanan aset Kebun Binatang Bandung masih terus diupayakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Dalam berbagai kesempatan, Pemkot Bandung menyatakan pengamanan aset ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, pada Kamis 20 Juni 2024 telah dilaksanakan sidang Perkara Perdata No 198/Pdt.G/2024/PN.Bdg, dengan Penggugat Yayasan Margasatwa Tamansari (Kebun Binatang Bandung), dan Tergugat Wali Kota Bandung.

Adapun agenda persidangan belum pada pokok perkara, masih pemeriksaan surat kuasa serta penentuan agenda Mediasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.

Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah memenangkan perkara terdahulu mengenai kepemilikan tanah Kebun Binatang Bandung No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg sebagaimana telah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 4001 K/Pdt/2023, bahkan dalam perkara tersebut Yayasan Margasatwa Tamansari bertindak selaku Tergugat III dan mengetahui bahwa Pemerintah Kota Bandung dalam perkara tersebut sebagai Tergugat I adalah pemilik tanah Kebun Binatang Bandung.

Agus juga menyebut, dalam langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot Bandung selalu didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI.

Perlu diketahui, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian dan perizinan sejak 1970 hingga 2004. Adapun izin pemakaian tanah tersebut berakhir pada 30 November 2007.

Setelah itu pada 2008, Yayasan Margasatwa Tamansari belum membayar uang sewa maupun tunggakan yang berpotensi merugikan daerah hingga pada saat ini. **

Berita Terkait

Bey Machmudin Apresiasi ASN Jabar Sukses Jaga Netralitas Selama Pilkada Serentak
Buka Patepung di Majalaya, Amanda: Perluas Pasar Tenun Majalaya
HARI BHAKTI PU KE-79, Pemerintah Bersiap Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem
Pilkada Serentak 2024 Lancar, Bukti Masyarakat Kota Bandung Dewasa dalam Berdemokrasi
Bupati Nina Agustina Hantarkan Indramayu Raih 3 Penghargaan Bidang Pertanian
BBPMP Jabar – Diskominfo Garut Sinergikan Strategi Informasi untuk Sektor Pendidikan
Sah, Buruh Tani Tembakau KBB Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Lakukan Berbagai Transformasi, bank bjb Raih Penghargaan dari Infobank
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:28 WIB

Bey Machmudin Apresiasi ASN Jabar Sukses Jaga Netralitas Selama Pilkada Serentak

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:09 WIB

Buka Patepung di Majalaya, Amanda: Perluas Pasar Tenun Majalaya

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:59 WIB

HARI BHAKTI PU KE-79, Pemerintah Bersiap Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:02 WIB

Pilkada Serentak 2024 Lancar, Bukti Masyarakat Kota Bandung Dewasa dalam Berdemokrasi

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:42 WIB

BBPMP Jabar – Diskominfo Garut Sinergikan Strategi Informasi untuk Sektor Pendidikan

Berita Terbaru