Pemkot Bandung Terus Upayakan Pengamanan Aset Kebun Binatang

- Editor

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesuai Aturan, Pemkot Bandung Terus Upayakan Pengamanan Aset Kebun Binatang. Foto: Humas Kota Bandung.

Sesuai Aturan, Pemkot Bandung Terus Upayakan Pengamanan Aset Kebun Binatang. Foto: Humas Kota Bandung.

BIPOL.CO, BANDUNG – Proses pengamanan aset Kebun Binatang Bandung masih terus diupayakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Dalam berbagai kesempatan, Pemkot Bandung menyatakan pengamanan aset ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, pada Kamis 20 Juni 2024 telah dilaksanakan sidang Perkara Perdata No 198/Pdt.G/2024/PN.Bdg, dengan Penggugat Yayasan Margasatwa Tamansari (Kebun Binatang Bandung), dan Tergugat Wali Kota Bandung.

Adapun agenda persidangan belum pada pokok perkara, masih pemeriksaan surat kuasa serta penentuan agenda Mediasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.

Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah memenangkan perkara terdahulu mengenai kepemilikan tanah Kebun Binatang Bandung No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg sebagaimana telah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 4001 K/Pdt/2023, bahkan dalam perkara tersebut Yayasan Margasatwa Tamansari bertindak selaku Tergugat III dan mengetahui bahwa Pemerintah Kota Bandung dalam perkara tersebut sebagai Tergugat I adalah pemilik tanah Kebun Binatang Bandung.

Agus juga menyebut, dalam langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot Bandung selalu didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI.

Perlu diketahui, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian dan perizinan sejak 1970 hingga 2004. Adapun izin pemakaian tanah tersebut berakhir pada 30 November 2007.

Setelah itu pada 2008, Yayasan Margasatwa Tamansari belum membayar uang sewa maupun tunggakan yang berpotensi merugikan daerah hingga pada saat ini. **

Berita Terkait

Pemuda Katolik Titip Harapan untuk Keuskupan TNI-Polri
Soal Kasus BPR KR, Akhiri Hailuki Tegaskan Dewan Hormati Proses Hukum dan Tidak Boleh Intervensi
Lokoper 2025: Wadah Inovasi Pelajar Kota Bandung
Pemkot Cimahi kembali Gelar Aksi Nyata Bersih Sampah Serentak
Ledakan Keras Terjadi di Masjid SMAN 72 Jakarta, Polisi Amankan Seorang Siswa Diduga Pelaku 
Politik Alat Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat
Soroti Kualitas Layanan, Farhan: Produk Pariwisata Bandung Hebat, Tapi Servisnya Harus Naik Kelas
Hadir di Hotel Borobudur Jakarta, Gedong Gincu Indramayu Go Internasional
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 22:07 WIB

Pemuda Katolik Titip Harapan untuk Keuskupan TNI-Polri

Sabtu, 8 November 2025 - 19:14 WIB

Soal Kasus BPR KR, Akhiri Hailuki Tegaskan Dewan Hormati Proses Hukum dan Tidak Boleh Intervensi

Sabtu, 8 November 2025 - 17:51 WIB

Lokoper 2025: Wadah Inovasi Pelajar Kota Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 17:26 WIB

Pemkot Cimahi kembali Gelar Aksi Nyata Bersih Sampah Serentak

Jumat, 7 November 2025 - 21:34 WIB

Ledakan Keras Terjadi di Masjid SMAN 72 Jakarta, Polisi Amankan Seorang Siswa Diduga Pelaku 

Berita Terbaru

NEWS

Lokoper 2025: Wadah Inovasi Pelajar Kota Bandung

Sabtu, 8 Nov 2025 - 17:51 WIB