Pemkot Bandung Terus Upayakan Pengamanan Aset Kebun Binatang

- Editor

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesuai Aturan, Pemkot Bandung Terus Upayakan Pengamanan Aset Kebun Binatang. Foto: Humas Kota Bandung.

Sesuai Aturan, Pemkot Bandung Terus Upayakan Pengamanan Aset Kebun Binatang. Foto: Humas Kota Bandung.

BIPOL.CO, BANDUNG – Proses pengamanan aset Kebun Binatang Bandung masih terus diupayakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Dalam berbagai kesempatan, Pemkot Bandung menyatakan pengamanan aset ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, pada Kamis 20 Juni 2024 telah dilaksanakan sidang Perkara Perdata No 198/Pdt.G/2024/PN.Bdg, dengan Penggugat Yayasan Margasatwa Tamansari (Kebun Binatang Bandung), dan Tergugat Wali Kota Bandung.

Adapun agenda persidangan belum pada pokok perkara, masih pemeriksaan surat kuasa serta penentuan agenda Mediasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.

Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah memenangkan perkara terdahulu mengenai kepemilikan tanah Kebun Binatang Bandung No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg sebagaimana telah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 4001 K/Pdt/2023, bahkan dalam perkara tersebut Yayasan Margasatwa Tamansari bertindak selaku Tergugat III dan mengetahui bahwa Pemerintah Kota Bandung dalam perkara tersebut sebagai Tergugat I adalah pemilik tanah Kebun Binatang Bandung.

Agus juga menyebut, dalam langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot Bandung selalu didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI.

Perlu diketahui, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian dan perizinan sejak 1970 hingga 2004. Adapun izin pemakaian tanah tersebut berakhir pada 30 November 2007.

Setelah itu pada 2008, Yayasan Margasatwa Tamansari belum membayar uang sewa maupun tunggakan yang berpotensi merugikan daerah hingga pada saat ini. **

Berita Terkait

27 Kabupaten dan Kota Serentak Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme
Gubernur Jabar Rotasi Sejumlah Pejabat
Pemkot Cimahi Sosialisasikan DAK Fisik Bidang Sanitasi
TP-PKK Jabar Gelar Baksos di Panti Lansia dan Anak
Amankan Pelanggan Saat Mudik Lebaran, PT KAI Siapkan 783 personel
Darwisman Jabat Kepala OJK Provinsi Jabar
Sekda Herman Suryatman Serahkan LKPD Tahun 2024 kepada BPK RI
Peserta Program PPKS Diberi Pelatihan Sesuai Minat Bakat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:52 WIB

27 Kabupaten dan Kota Serentak Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:53 WIB

Gubernur Jabar Rotasi Sejumlah Pejabat

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:59 WIB

Pemkot Cimahi Sosialisasikan DAK Fisik Bidang Sanitasi

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:31 WIB

TP-PKK Jabar Gelar Baksos di Panti Lansia dan Anak

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:23 WIB

Amankan Pelanggan Saat Mudik Lebaran, PT KAI Siapkan 783 personel

Berita Terbaru

NEWS

Gubernur Jabar Rotasi Sejumlah Pejabat

Kamis, 27 Mar 2025 - 17:53 WIB

NEWS

TP-PKK Jabar Gelar Baksos di Panti Lansia dan Anak

Kamis, 27 Mar 2025 - 14:31 WIB