KPU Harap DKPP Tolak Aduan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan

- Editor

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

BIPOL.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mereka melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran etik karena membiarkan partai-partai yang tidak memenuhi jumlah 30 persen calon legislatif perempuan untuk tetap ikut serta di Pemilu 2024.

Menanggapi pelaporan itu, KPU meminta DKPP menolak laporan tersebut.

Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan, laporan atas hal yang sama pernah disampaikan ke DKPP sebelum ini. “Dahulu KPU pernah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik yang sama yaitu perihal affirmative action dan DKPP telah membacakan putusannya,” kata Idham melalui pesan singkat pada Jumat malam, 21 Juni 2024.

Dikutip dari Tempo co, DKPP sebelumnya pernah menerima laporan soal keterwakilan perempuan sebelum Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari lalu. Ketika itu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa teguran keras kepada seluruh komisioner KPU karena mengabaikan kewajiban afirmatif untuk calon legislatif perempuan.

Maka dari itu, Idham menganggap bahwa laporan dugaan pelanggaran etik yang sama ke DKPP dapat terkategori sebagai ne bis in idem. Asas hukum tersebut melarang terdakwa untuk diadili lebih dari satu kali atas satu perkara yang sama jika sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.

Idham pun menyatakan, KPU berharap DKPP bisa menolak aduan dari Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan. “Oleh karena itu, saya berharap pelaporan tersebut dapat dinyatakan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard),” ucap Idham. Diketahui, putusan NO merupakan putusan yang menyatakan gugatan tidak bisa diterima karena alasan cacat formil.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan Ketua KPU Hasyim Asyari ke DKPP pada Jumat, 21 Juni 2024. Selain Hasyim, koalisi juga melaporkan seluruh anggota KPU juga atas dugaan pelanggaran etik.

“Koalisi menganggap seluruh anggota KPU RI periode 2022–2027 melanggar kewajiban hukum dan etika karena tidak mengakomodir paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada daftar bakal calon legislatif di Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati yang menjadi salah satu pelapor melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juni 2024.

Namun, Idham mengklaim KPU memegang prinsip berkepastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Contohnya, kata dia, adalah sikap KPU yang langsung menindaklanjuti putusan sengketa Pemilu dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengirimkan bukti surat dinas dari KPU tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Gorontalo. PSU tersebut sebelumnya diamanatkan dalam sidang sengketa Pemilu 2024 melalui Putusan MK Nomor 125-01-08-19/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024.

“Surat Dinas yang diterbitkan oleh KPU RI tersebut sebagai bukti tindak lanjut Putusan MK,” kata Idham.(*)

Berita Terkait

Ditetapkan Sebagai Pemenang, Dadang Supriatna Akan Temui Paslon Nomor Urut 1
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Paslon No 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb Raih Suara Terbanyak
Ummi Wahyuni Dicopot, KPU Jabar Segera Tunjuk Plt dan Rapat Pleno Pengangkatan Ketua Devinitif
KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat
Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?
Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:58 WIB

Ditetapkan Sebagai Pemenang, Dadang Supriatna Akan Temui Paslon Nomor Urut 1

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:40 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Paslon No 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb Raih Suara Terbanyak

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:42 WIB

KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:22 WIB

Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Berita Terbaru