BIPOL.CO, MEDAN – Nampaknya harus ekstra hati-hati dalam “memainkan” jari tangan atau memposting video di media sosial (medsos). Pasalnya bisa dijerat Undang-undang ITE.
Seperti halnya dialami Selebgram Kota Medan Ratu Talisha (RT) alias Ratu Entok. Ia kini harus berurusan dengan polisi karena buah tangnnya di medsos.
Dikutip dari detikcom, Polda Sumut telah menetapkan selebgram Kota Medan Ratu Talisha (RT) alias Ratu Entok sebagai tersangka. Ratu Talisha jadi tersangka terkait video viralnya yang menyuruh Yesus untuk memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan. Setelah berstatus sebagai tersangka, Ratu Entok ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan RT ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancamannya di atas lima tahun, jadi yang bersangkutan juga dilakukan penahanan terhitung mulai malam ini,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024) malam, dilansir detikcom.
Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan Ratu Entok dijemput paksa oleh penyidik dari rumahnya, tadi siang. Dalam kasus ini, kata Hadi, Ratu Entok dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yang bersangkutan RT sudah dilakukan upaya paksa pada siang tadi. Kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh penyidik. (Dijerat) UU 11 Tahun 2008 ITE,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Ratu Entok digiring oleh penyidik ke gedung Direktorat Siber Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan. Usai diperiksa, penyidik melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Sudah tersangka,” jelas Hadi Wahyudi.(Ads)