Ratu Entok Ditahan Polda Sumut

- Editor

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratu Entok saat di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penistaan agama. (Foto: tangkapan layar vedio Tribun)

Ratu Entok saat di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penistaan agama. (Foto: tangkapan layar vedio Tribun)

BIPOL.CO, MEDAN – Nampaknya harus ekstra hati-hati dalam “memainkan” jari tangan atau memposting video di media sosial (medsos). Pasalnya bisa dijerat Undang-undang ITE.

Seperti halnya dialami Selebgram Kota Medan Ratu Talisha (RT) alias Ratu Entok. Ia kini harus berurusan dengan polisi karena buah tangnnya di medsos.

Dikutip dari detikcom, Polda Sumut telah menetapkan selebgram Kota Medan Ratu Talisha (RT) alias Ratu Entok sebagai tersangka. Ratu Talisha jadi tersangka terkait video viralnya yang menyuruh Yesus untuk memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan. Setelah berstatus sebagai tersangka, Ratu Entok ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan RT ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancamannya di atas lima tahun, jadi yang bersangkutan juga dilakukan penahanan terhitung mulai malam ini,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024) malam, dilansir detikcom.

Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan Ratu Entok dijemput paksa oleh penyidik dari rumahnya, tadi siang. Dalam kasus ini, kata Hadi, Ratu Entok dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Yang bersangkutan RT sudah dilakukan upaya paksa pada siang tadi. Kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh penyidik. (Dijerat) UU 11 Tahun 2008 ITE,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Ratu Entok digiring oleh penyidik ke gedung Direktorat Siber Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan. Usai diperiksa, penyidik melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Sudah tersangka,” jelas Hadi Wahyudi.(Ads)

Berita Terkait

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik
UU TNI Disahkan DPR, Mahasiswa UI Gugat ke MK

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 15:21 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:14 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 - 17:06 WIB

Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Berita Terbaru