Ratu Entok Ditahan Polda Sumut

- Editor

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratu Entok saat di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penistaan agama. (Foto: tangkapan layar vedio Tribun)

Ratu Entok saat di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penistaan agama. (Foto: tangkapan layar vedio Tribun)

BIPOL.CO, MEDAN – Nampaknya harus ekstra hati-hati dalam “memainkan” jari tangan atau memposting video di media sosial (medsos). Pasalnya bisa dijerat Undang-undang ITE.

Seperti halnya dialami Selebgram Kota Medan Ratu Talisha (RT) alias Ratu Entok. Ia kini harus berurusan dengan polisi karena buah tangnnya di medsos.

Dikutip dari detikcom, Polda Sumut telah menetapkan selebgram Kota Medan Ratu Talisha (RT) alias Ratu Entok sebagai tersangka. Ratu Talisha jadi tersangka terkait video viralnya yang menyuruh Yesus untuk memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan. Setelah berstatus sebagai tersangka, Ratu Entok ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan RT ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancamannya di atas lima tahun, jadi yang bersangkutan juga dilakukan penahanan terhitung mulai malam ini,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024) malam, dilansir detikcom.

Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan Ratu Entok dijemput paksa oleh penyidik dari rumahnya, tadi siang. Dalam kasus ini, kata Hadi, Ratu Entok dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Yang bersangkutan RT sudah dilakukan upaya paksa pada siang tadi. Kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh penyidik. (Dijerat) UU 11 Tahun 2008 ITE,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Ratu Entok digiring oleh penyidik ke gedung Direktorat Siber Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan. Usai diperiksa, penyidik melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Sudah tersangka,” jelas Hadi Wahyudi.(Ads)

Berita Terkait

Karena Alasan Ini Kereta Tanpa Rel di IKN Akan Dikembalikan ke China
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Jawa Barat Panen Penghargaan Penyiaran
Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Luar Negeri Perdana ke Sejumlah Negara
Pemerintah Tekankan Pentingnya Realisasikan Program secara Efisien
Bersama Perangi Judi Online, Menkomdigi : Presiden Tegaskan Tak ada Kongkalikong dan Backing
Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Kunjungan Resmi PM Singapura ke Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Tandatangani PP Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 16:45 WIB

Karena Alasan Ini Kereta Tanpa Rel di IKN Akan Dikembalikan ke China

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Sabtu, 9 November 2024 - 11:37 WIB

Jawa Barat Panen Penghargaan Penyiaran

Jumat, 8 November 2024 - 15:53 WIB

Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Luar Negeri Perdana ke Sejumlah Negara

Kamis, 7 November 2024 - 16:15 WIB

Pemerintah Tekankan Pentingnya Realisasikan Program secara Efisien

Berita Terbaru

NEWS

Sekda Herman Suryatman Gandeng Kader PKK

Kamis, 14 Nov 2024 - 22:37 WIB