BIPOL.CO, SOREANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), persiapan menjelang debat pertama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Senin 28 Oktober 2024.
Rakor tersebut digelar di sekretariat KPU Kabupaten Bandung, dihadiri berbagai pihak, diantaranya LO Pasangan Calon, Bawaslu, Polresta Bandung, Kodim 0624, Dishub, Satpol PP dan lainnya.
Rakor dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi dan Didampingi Komisioner Divisi Sosparmas dan SDM Abdur Rozaq serta Sekretaris KPU Kabupaten Bandung Enda Kurniawan.
Rencana tahapan jadwal debat pertama ini akan dilakukan KPU Kabupaten Bandung, di Sutan Raja-Soreang, pada Rabu 30 Oktober 2024, dan akan disiarkan secara langsung salah satu stasion TV.
“Ya, hari ini KPU Kabupaten Bandung dengan beberapa pihak menggelar Rakor persiapan debat pertama calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung,” kata Syam Zamiat Nursyamsi dalam sambutannya.
Menurut Syam, rakor menghadirkan semua pihak terkait agar pelaksanaan debat calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung berjalan lancar dan sukses sesuai harapan semua pihak.
Syam juga menjelaskan, rakor digelar agar terjalin komunikasi untuk mendorong lancar dan sukses penyelenggaraan debat calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
“Tentu, segala kebutuhan harus dipersiapkan. Maka, agar kegiatan berjalan lancar dan sukses KPU Kabupaten Bandung menggelar rakor,” akunya.
Lebih lanjut Syam menjelaskan, debat calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung akan digelar di hotel Sutanraja, Rabu 30 Oktober 2024 dan akan disiarkan langsung di salah satu stasion TV.
“Betul, debat pertama calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung akan digelar pada hari, Rabu 30 Oktober 2024 di Hotel Sutanraja Soreang dan disiarkan langsung di stasion TVRI pukul 19:00 Wib,” akunya.
Oleh karena itu, kata Syam, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk ikut berpartisipasi menyaksikan debat calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung di stasion TVRI dari rumahnya masing-masing.
“Harus, masyarakat ikut berpartisipasi menyaksikan agar mengetahui apa visi dan Misi calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2024-2029. Untuk menentukan pilihan pada 27 November 2024 nanti,” harapnya.
Selain itu, Syam mengatakan, dalam rakor tersebut disepakati setiap Paslon Bupati dan Wakil Bupati membawa masa dibatasi hanya 100 orang.
Selain membatasi jumlah peserta yang hadir di lokasi debat, bersama LO Pasangan Calon KPU juga menyepakati untuk mengikuti Tata Tertib selama pelaksanaan debat nanti.
“Benar, KPU membatasi peserta yang hadir dalam debat itu. Hasil kesepakatan, setiap Paslon hanya diperbolehkan membawa masa 100 orang plus dengan Paslon, LO, dan tim kampanye tidak diperbolehkan membawa alat peraga kampanye selain atribut yang menempel di badan,” tegasnya.
Selain terbatas, KPU bersama tim gabungan pengamanan hanya akan memasukan orang yang memakai Idcard yang diberikan KPU Kabupaten Bandung baik kepada tim kampanye atau kepada pihak lain seperti rekan wartawan.
“Ya, sesuai dengan yang disepakati bersama, baik tim kampanye atau pihak terkait yang akan diperbolehkan masuk lokasi debat hanya yang menggunakan idcard resmi yang diberikan KPU,” akunya.
Karena acara tersebut dibatasi peserta, KPU Kabupaten Bandung mengimbau kepada masyarakat untuk menyaksikan acara debat melalui siaran langsung TVRI, Link Streaming atau Media Sosial resmi milik KPU Kabupaten Bandung.(Ads)