Pemkot Cimahi Siap Ikuti Kebijakan Pemprov Jabar Soal Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti

- Editor

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, KOTA CIMAHI Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi siap mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Kota Cimahi menjadi salah satu daerah yang sangat bergantung ke TPA Sarimukti dalam hal pembuangan sampah,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi, Senin (4/11/2024).

Saat ini, kata Dicky, jatah pembuangan sampah dari Kota Cimahi ke TPA Sarimukti dibatasi hanya 17 ritase setiap harinya. Pihaknya siap menjalankan pembatasan tersebut karena kondisi TPA regional untuk sampah dari Bandung Raya itu sudah melebihi kapasitas.

“Sekarang kuota ritase pembuangan sampah yang diperbolehkan untuk Kota Cimahi hanya 17 rit atau setara 90 ton sehari,” sebutnya.

Pihaknya, kata Dicky, beberapa waktu lalu sempat mengunjungi langsung TPA Sarimukti bersama Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Menurutnya, semua pihak harus bekerjasama dalam mengatasi mengatasi dan mengurangi beban pembuangan sampah ke TPA Sarimukti.

“Ada empat zona yang ada di TPA Sarimukti zona 1 dan 2 awal Sarimukti dijadikan tempat pembuangan sampah sudah tertutup karena sudah direhabilitasi,” ungkapnya.

Sementara, untuk Zona 3 dan Zona 4 kondisinya sudah overload. Bahkan, ketinggian sampah sudah sangat tinggi dan khusus zona 4 morfologinya rawan dengan adanya longsoran sampah sebab tidak datar.

“Oleh karena itu dibuat Zona 5, namun masih dalam tahapan kontruksi pemasangan membran dan sebagainya. Pembangunan Zona 5 diperkirakan bulan Desember sudah selesai,” sambungnya.

Kendati demikian, terang Dicky, upaya pengurangan ritase sampah dengan mengoperasikan TPA Santiong yang dinilai cukup baik. Selain itu, pemilahan sampah sejak dari awal dan membutuhkan beberapa peran dari bank sampah unit komposting yang di lakukan.

“Sehingga jika seandainya Zona 5 sudah beroperasi kapasitasnya hanya 2.000 ton per hari dan lifetimenya masa pakainya hanya sekitar 2 setengah tahun,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Dicky, pihaknya harus bisa mengurangi ketergantungan TPA Sarimukti sehingga lifetimenya lama dan akhirnya bisa menjadi solusi ketika TPA Legok Nangka beroperasi.

“Upaya untuk mengurangi sampah harus dimulai dari sekarang karena Zona 3 tidak bisa terus menerus terbebani sampai menunggu Desember selesai,” kata dia.**

Berita Terkait

Terjadi 651 Kasus Kebakaran di Kabupaten Bandung, Tingkat SKM Disdamkar Capai 94,4 Persen
Dibangun di Lahan Milik Warga Tanpa Perjanjian,  TPS3R di Desa Margamekar Kini Terbengkalai
Bey Machmudin Dorong HIPMI Jabar Perluas Usaha di Bidang Pangan
Bupati Bandung Minta Seluruh Fasilitas Pemerintah dan Umum Buat Ramah Penyandang Difabel
Blangko KTP-El Langka, Sekda Cakra Amiyana: Masih Berproses di Kemendagri 
Kota Bandung Luncurkan Program Distribusi Makan Siang Sehat Bergizi
244 Peserta Dinyatakan Lulus PPPK, Dadang Supriatna: Bupati Tidak Punya Kewenangan untuk Meloloskan
Universal Health Coverage Kota Bandung Capai 99,62 Persen
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:58 WIB

Terjadi 651 Kasus Kebakaran di Kabupaten Bandung, Tingkat SKM Disdamkar Capai 94,4 Persen

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:12 WIB

Dibangun di Lahan Milik Warga Tanpa Perjanjian,  TPS3R di Desa Margamekar Kini Terbengkalai

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:45 WIB

Bey Machmudin Dorong HIPMI Jabar Perluas Usaha di Bidang Pangan

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:42 WIB

Bupati Bandung Minta Seluruh Fasilitas Pemerintah dan Umum Buat Ramah Penyandang Difabel

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:25 WIB

Blangko KTP-El Langka, Sekda Cakra Amiyana: Masih Berproses di Kemendagri 

Berita Terbaru