6. Memastikan PPK menyiapkan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dimulai sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
7. Dalam hal pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK melaksanakan setelah menerima kotak suara tersegel dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya tetapi apabila ada kotak suara tersegel yang belum tiba di kecamatan karena ada kondisi dan transportasi yang kurang memadai, PPK dapat memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan yang sudah lengkap dari seluruh TPS di Desa/Kelurahan/Sebutan lain sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
8. Memastikan Rapat Pleno rekapitulasi tingkat kecamatan mengundang dan dihadiri oleh Saksi, Panwaslu Kecamatan, PPS dan Sekretariat PPS serta dihadiri oleh Pemantau Pemilihan, masyarakat, dan instansi terkait serta diliput oleh pewarta sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (4) dan (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
9. Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan PPK wajib mencatat seluruh kejadian khusus dengan menggunakan formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
10. Dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan PPK tidak dapat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kecamatan dalam wilayah kerjanya, PPK dapat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan di wilayah Kabupaten/kota sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
11. Dalam hal PPK dan Saksi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK wajib mencantumkan alasan dan dicatat dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya