12. Memastikan PPK mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai dan diumumkan ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK selama 7 hari sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
13. Dalam hal penyelesaian keberatan terhadap prosedur yang diajukan oleh Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan PPK wajib menjelaskan prosedur rekapitulasi dan segera melakukan pembetulan serta meminta pendapat dan saran Panwaslu Kecamatan yang hadir sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (2), (3) dan (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
14. Memastikan KPU Kabupaten/Kota wajib menyimpan, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak hasil rekapitulasi dari seluruh PPK dan tidak diperbolehkan merusak segel kotak suara, kotak hasil TPS, dan kotak rekapitulasi serta mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara kecuali untuk kebutuhan sengketa perselisihan hasil Pemilihan atau perintah Mahkamah Konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
15. Dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota menerima kotak dari seluruh PPK di wilayah kerjanya tetapi dalam hal masih terdapat kotak yang belum tiba di KPU Kabupaten/Kota karena kondisi dan transportasi yang kurang memadai serta belum selesainya pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan yang belum selesai KPU Kabupaten/Kota dapat memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota dari Kecamatan yang sudah lengkap kotak suara nya sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
16. Memastikan KPU Kabupaten/Kota mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota menggunakan formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya