17. Memastikan KPU Kabupaten/Kota mencetak formulir MODEL D.HASIL KABKOKWK dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan dan apabila terdapat kesalahan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir yang telah dibetulkan sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
18. Dalam hal Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK wajib mencantumkan alas an sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
19. Memastikan KPU Kabupaten/Kota menyimpan, menjaga dan mengamankan keutuhan hasil penghitungan perolehan suara dan tidak diperbolehkan membuka kotak tersegel dan mengeluarkan isinya kecuali untuk kebutuhan sengketa hasil Pemilihan atas perintah Mahkamah Konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
20. Memastikan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai dan diumumkan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota selama 7 hari dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 37 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
21. Dalam hal terdapat keberatan terhadap prosedur yang diajukan oleh Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota KPU Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur rekapitulasi dan segera melakukan pembetulan sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
22. Dalam hal saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan KPU Kabupaten/Kota meminta pendapat dan saran Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir dan wajib mempertimbangkan pendapat dan saran Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (5) dan (6) PeraturannKomisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024.**