BIPOL.CO, JAKARTA – Pemerintah segera akan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan itu menimbulkan reaksi dari sejumlah kalangan ekonom.
Kalangan ekonom mempertanyakan komitmen pemerintah yang tak jadi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk barang mewah, sebab pada akhirnya tarif PPN sebesar 12% berlaku untuk semua barang dan jasa yang menjadi barang dan jasa kena pajak.
Dilansir dari CNBC Indonesia, barang yang dikecualikan pun masih sama, yakni bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, hingga transportasi. Bedanya, untuk barang yang dikecualikan akan semakin sedikit karena untuk bahan pangan premium, hingga jasa pendidikan dan kesehatan premium atau mewah akan dikeluarkan dalam daftar itu.
Selain itu, hanya tiga komoditas seperti minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri yang akan diberikan tarif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1%, sehingga tarifnya masih akan tetap 11% sepanjang 2025.
Ekonom yang merupakan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dengan catatan itu maka PPN 12% masih berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.
“Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak,” kata Bhima dikutip dari siaran pers, Selasa (17/12/2024).
Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan, memang kebijakan PPN yang dianut pemerintah berlaku umum, artinya setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12% seperti baju, spotify, netflix, hingga kosmetik. Kecuali, barang itu dikecualikan oleh pemerintah.
“Pengelompokannya sudah kita jelaskan mana yang kena 1% tambahan, mana yang dibebaskan, mana yang DTP, sudah ktia jelaskan. Di luar itu secara regulasi terkena PPN 12%, jadi kena tambahan 1% (dari 11%),” tegas Susiwijono.
Adapun untuk narasi PPN 12% yang akan dikenakan terhadap barang-barang mewah, sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Susiwijono tekankan dikenakan terhadap barang dan jasa, termasuk jasa pendidikan dan kesehatan yang selama ini premium, namun masuk tergolong yang dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
“Arahan Pak Presiden kan barang mewah itu yang didetailkan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya baik barang dan jasanya, mewahnya seperti apa, itu yang di level teknis kita bahas sama-sama, tapi untuk barang apapun mulai netflix, spotify dan lain-lain itu pengenana dari 11 ke 12 seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru dari itu ada yang dikecualikan,” paparnya.
Perburuk Fenomena Kelas Menengah
Center of Economic and Law Studies (Celios) dalam laporannya berjudul PPN 12%: Pukulan Telak Bagi Dompet Gen Z dan Masyarakat Menengah ke Bawah memperkirakan pada 2025 inflasi akan mencapai 4,11%.
“Estimasi inflasi meningkat menjadi 4,1%,” kata Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar.
Tekanan pada inflasi bahkan Celios terjadi sebelum kebijakan tarif PPN 12% berlaku di Januari 2025. Terdapat fenomena pre-emptives inflation atau inflasi yang mendahului tarif pajak baru.
Pre-emptives inflation menurut Celios berasal dari prilaku sebagian pelaku sektor usaha ritel, dan manufaktur yang menyesuaikan label harga untuk menjaga marjin keuntungan sebelum pemberlakuan tarif PPN yang baru.
Kekhawatiran pre-emptives inflation bisa dibaca dari ekspektasi kenaikan harga pada akhir tahun 2024 hingga kuartal I 2025, selain karena momentum seasonal libur natal tahun baru, terindikasi akibat pemberlakuan tarif PPN 12%.
“Kenaikan PPN menjadi 12% menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan, memperburuk kondisi ekonomi mereka. Sementara itu, kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan,” ucap Media.
Tekanan inflasi ini ia tegaskan akan memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan.
Perkiraan serupa juga disampaikan oleh Direktur Riset Bright Institute M. Andri Perdana. Ia bahkan memperkirakan tekanan inflasi pada 2025 bisa akan mencapai 4,8%, dari yang saat ini di level bawah 2%.
“Kita baru menghitung potensi pertumbuhan konsumsi rumah tangga akan kembali turun menjadi di bawah 4,8%, lebih rendah dari 2023 yang sebenarnya sudah lebih rendah dari 2022,” tegas Andri.
Dengan besarnya tekanan inflasi itu, Andri bahkan memperkirakan, ekonomi kelas menengah akan kembali tertekan akibat tekanan inflasi itu.
“Untuk angka tekanan inflasi dan penurunan kelas menengah kita belum proyeksikan angkanya, tapi dari sini kita bisa sangat melihat bahwa tendensinya akan berdampak negatif terhadap dua indikator tersebut,” kata Andri.
Andri menjelaskan, menaikkan tarif PPN ke 12% kepada barang-barang premium saja yang sebelumnya dibebaskan PPN sangat berpotensi mendorong harga barang non-premium ikut naik.
Ini disebabkan karena kenaikan harga barang premium bisa mendorong peralihan permintaan dari barang premium ke barang non-premium atau inferior goods, misalnya yang tadinya membeli beras, buah, minyak, dan ikan premium bisa beralih ke beras, buah, minyak, dan ikan non-premium.
“Meningkatnya tingkat permintaan di barang non-premium ini bisa mendorong harga-harga barang tersebut ikut naik, dan apalagi perlu diingat, bahwa sejatinya banyak barang premium tersebut selama ini banyak dibeli kelas menengah yang memilih barang tersebut oleh karena lebih kepada faktor aksesibilitas dan ketersediaan dibandingkan kemewahan, seperti beras ataupun minyak goreng premium,” ucap Andri.
Sementara itu, Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menganggap, inflasi tidak akan melejit, karena situasi ekonomi kita sedang lamban, dan kenaikan PPN 1% tidak terlalu berdampak pada harga.
Tetapi, ia mengingatkan, dalam konteks ini Pemerintah perlu memastikan tidak muncul perilaku aji mumpung, dimana pelaku usaha menaikkan harga setinggi-tingginya, dengan memanfaatkan momentum kenaikan PPN, karena hal ini berpotensi mendongkrak inflasi dan menggerus daya beli.
“Dari berbagai kebijakan ekonomi yang baru saja dikeluarkan (tiket pesawat turun, UMP naik, PPN naik), cenderung menguntungkan pemerintah, relatif netral bagi masyarakat, tetapi sangat membebani dunia usaha,” kata Wija.
“Pemerintah perlu lebih fair, dgn mengeluarkan kebijakan yang pro dunia usaha, sehingga dunia usaha yang mengalami stagnasi dlm beberapa waktu terakhir, bisa menggeliat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja,” paparnya.(*)