BIPOL.CO, BANDUNG – Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH, apresiasi atas kinerja Kapolresta Bandung yang telah berhasil mengungkap galian emas ilegal di Kampung Ciherang, Desa Kutawaringin, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.
Menurut Renie, Kapolresta Bandung yang baru beberapa hari bertugas telah memperlihatkan keberhasilannya. Antara lain penggerebegan galian emas ilegal di Kutawaring. Kemudian penggerebegan rumah yang dijadikan tempat penyimpanan obat terlarang di Bojongsoang.
“Kami apresiasi kinerja Polresta Bandung atas keberhasilannya dalam mengungkap berbagai kasus. Pertama berhasil menggerebeg rumah yang dijadikan tempat penyimpanan obat terlarang di Bojongsoang dan berhasil menggerebeg galian emas ilegal di Kutawaringin,” kata Hj Renie saat di lokasi penggerebegan.
Seperti dilaporkan, Polresta Banding, melakukan penggerebegan galian emas ilegal di Kampung Ciherang, Desa Kutawaringin, Kecamatan Kutawaringin, Senin (20/1/2025) siang.
Dalam penggerebegan itu Polresta Bandung menyegel tambang emas ilegal berikut alat pengelolaan bijih emas.
Penggerebegan langsung dipimpin Kapolres Bandung Pol Aldi Subartono, didampingi Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S Ip, M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj Renie Fauzi Rahayu dan dihadiri pula Dandim 0624.
Dalam kegiatan itu, Polresta mengamankan tujuh orang tersangka, yakni bandar dan penambang dan menyita barang bukti berupa emas batangan seharga Rp 250 juta, serta ratusan juta uang cash.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono kepada wartawan mengatakan, penggerebegan ini dilakukan atas laporan masyarakat.
“Di lokasi ini peredaran uang mencapai Rp 250 juta perhari dan dalam satu tahun mereka berhasil meraup Rp 72 Miliar. Bisa di bayangkan beroperasi selama 14 tahun,” kata Aldi.(Ads)