BIPOL.CO, BANDUNG – Para pedagang Pasar Patrol, Kecamatan Kutawaringin kembali menemui DPRD Kabupaten Bandung.
Dalam audiensinya, perwakilan para pedagang ini diterima Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, dihadiri dari pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, Camat Kutawaringin, Kepala Desa Jelegong serta pihak lainnya, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Jum’at (17/1/2025).
Mereka langsung diterima Ketua Komisi B Faisal Radi Sukmana, didampingi wakilnya Dr. Praniko Imam Sagita, S.H., M.H, Sekretaris Komisi B H.Dadang Suryana, S.Ip serta anggota Komisi B di antaranya Angie Natesha Goenadi GO, S.Ked., M.Hi, Anton Ahmad Fauzi, Iyep Jamaludin, dan beberapa anggota lainnya.
Para pedagang datang ke DPRD untuk meminta bantuan dewan dalam menyelesaikan konflik sengketa tanah Pasar Patrol. Konflik terjadi atas munculnya tiga kepemilikan yang masing-masing mengklaim sebagai pemilik sah.
Ketua Komisi B, Faisal mengatakan, dewan khususnya komisi B, akan memfasilitasi dan berupaya memcahkan persoalan Pasar Patrol ini bagaimana mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak.
“Kami juga menghormati legal standing semua pihak. Jadi kami dalam posisi yang bagaimana mencarikan solusi yang baik. Tadi kita sudah mendengar dari pihak pedagang, dari pihak pemerintahan, baik dari pihak kecamatan, desa dan juga dari dinas . Kita sudah sampai pada kesimpulan bahwa ini harus ditindaklanjuti hingga tuntas,” kata Faisal kepada wartawan usai memimpin audensi.
Menurut Faisal, dalam pertemuan itu pihak sudah merekomendasikan agar jajaran eksekutif memperkuat koordinasinya.
“Kami melihat belum terkoneksi antara camat dengan dinas, dengan bagian hukum bahkan katanya belum mendapat laporan. Ini kan sesuatu yang ironis karena persoalannya sudah lama kan,” kata ketua komisi dari Fraksi Demokrat ini
Faisal meminta agar para pihak dalam sengketa ini saling menahan diri dan menjaga kondusivitas. Jangan sampai mengganggu perekonomian agar menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Faisal megatakan, Komisi B juga akan mengagendakan untuk meninjau bagaimana eksisting di lapangan dan bagaimana kondidlsi pedagangnya.
“Kita menghormati hak hukum masing-masing pihak apa bila masing-masing pihak ingin mengajukan gugatan kepengadilan kami mempersilahkan. Kami mempersilahkan bukan menyarankan. Karena jalannya banyak kan, salah satunya itu ke pengadilan. Kalau mau silahkan uji forensik dokumen secara mandiri mengundang ahli forensik independen,” harap Faisal. (Ads)