BIPOL.CO, BANDUNG – MPR dikabarkan berencana amandelmen konstitusi. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, agenda amandemen konstitusi baru dilakukan setelah Pemilu 2024. Hal itu dilakukan untuk menepis tudingan ada agenda memperpanjang masa jabatan Presiden-DPR-DPD-MPR.
“Tapi kita pikirkan bersama dalam menghadapi tantangan-tantangan ke depan,” kata Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, kemarin, dilansir dari RM.ID.
Bamsoet mengatakan, amandemen keempat saat ini belum mengatur Standard Operating Procedure (SOP) jika keadaan darurat terjadi, sehingga pemilu tidak bisa dilaksanakan tepat waktu. Sementara masa jabatan presiden, DPR, MPR, sudah hampir berakhir.
Konstitusi hanya mengatur bahwa setiap presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD dan semua tingkatan harus berakhir setelah 5 tahun.
Dia menjelaskan, konstitusi mengatur masa jabatan Presiden-Wakil Presiden berakhir pada 19 Oktober, tepat pukul 24.00 WIB, setelah lima tahun memimpin. Presiden-Wapres terpilih hasil pemilu kemudian dilantik dan diambil sumpah di Sidang Umum MPR, esok paginya, 20 Oktober.
Adapun para anggota MPR yang terdiri dari para anggota DPR dan DPD, lebih dulu masa jabatannya berakhir, pada 30 September, pukul 24.00 WIB. Para wakil rakyat hasil pemilu dilantik dan diambil sumpah dalam Sidang Paripurna DPR, 1 Oktober.
“Kalau terjadi suatu hal yang luar biasa, kita beruntung Covid-19 sudah lewat, tapi kalau seandainya Covid hari ini terjadi dan tidak memungkinkan dilaksanakan Pemilu, nggak ada jalan keluarnya,” ucapnya.
Intinya, amandemen ini perlu dilakukan untuk membahas soal perpanjangan masa jabatan presiden-wapres, serta anggota legislatif. Selain itu, amandemen ini juga perlu memuat lembaga mana yang berwenang menunjuk atau mengatur soal perpanjangan masa jabatan ini.
Sebab, selama ini, tidak ada istilah Plt presiden-Wapres atau Plt ketua DPR-MPR-DPD. Semua ini diperlukan jika kondisi darurat terjadi, misal bencana, perang, atau faktor lainnya yang tidak memungkinkan dilakukannya pemilu.
“Nah, untung kita sampai tanggal 14 Februari nggak ada hambatan. Pemilu insya Allah berjalan lancar, setelahnya baru kita pikirkan hal-hal yang tadi saya sampaikan,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Hal senada dilontarkan Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani. Dia memastikan tidak ada amandemen UUD 1945 dalam periode ini. Adapun pertemuan antara Presiden dan para Pimpinan MPR hanya membahas hal-hal yang sekiranya bisa menunda pemilu, salah satunya karena keadaan darurat. Sebab, di konstitusi hal ini belum diatur secara rinci.
“Yang dibicarakan ketua MPR ke Presiden adalah UUD (1945) kita belum memuat tentang keadaan darurat, kira-kira seperti itu,” ujar Muzani.
Keadaan darurat yang dimaksud, lanjutnya, berkaitan dengan wabah dan peperangan. Keadaan ini berpotensi mempersulit pemilu dan tugas Presiden terpilih menjalankan pemerintahan yang baru. Namun dia memastikan, amandemen ini tidak akan dibahas dalam periode ini.
“Sampai sekarang, kalau dilakukan amandemen waktunya nggak memungkinkan karena semua parpol sedang berkonsentrasi menghadapi tahun politik. Kan seperti itu,” jelasnya.
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menilai, saat ini bukan waktu yang tepat membicarakan usulan agar MPR berhak memilih serta melantik presiden dan wakil presiden. Sebab, tidak ada amandemen UUD 1945.
Ucapan Fadel ini merespons usulan Pimpinan DPD agar Presiden-Wapres dipilih kembali lewat MPR.
“Tapi kalau penguatan terhadap lembaga DPD itu memang dibutuhkan,” ujarnya.
Rencana penguatan lembaga DPD, kata Fadel, juga telah dibicarakan dengan Presiden Jokowi saat pertemuan antara Pimpinan MPR dengan presiden di Istana Negara, Jakarta, baru-baru ini. Penguatan itu, tanpa harus melakukan amandemen UUD 1945.
“Amandemen UUD 1945 sulit dilakukan karena DPR tidak mau mengkhianati reformasi yang sudah berjalan lebih dari 20 tahun ini,” ujar Fadel.
Senator asal Gorontalo ini mencontohkan terkait dana transfer ke daerah. DPD bersama Komisi XI DPR bersama-sama mengaturnya.
Baca juga : 6 Kontribusi Positif PalmCo Untuk Masa Depan Industri Sawit Nasional
“Juga soal komunikasi dengan gubernur dan juga bupati,” usul Fadel.(*)
Editor:DeddyBIPOL