Sidang Sengketa Pilkada, Penggantian Pejabat Sebelum Pilbup Jadi Dalil Utama Gugatan Sahrul-Gun Gun ke MK

- Editor

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Wahyu Ganindra (kanan) dan Intan Permatasari (kiri) kuasa pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan. (Foto Humas/Ifa)

Bambang Wahyu Ganindra (kanan) dan Intan Permatasari (kiri) kuasa pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan. (Foto Humas/Ifa)

BIPOL.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Bandung 2024 yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan terhadap pemenang Paslon Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 (PHPU Bupati) ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, pada Rabu (8/1/2025).

Pergantian pejabat yang dilakukan Calon Bupati Kabupaten Bandung Nomor Urut 02 Dadang Supriatna pada 22 Maret 2024 atau enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 dijadikan dalil utama bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan (Pemohon) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari laman Humas MK disebutkan, dalam sidang Perkara Nomor 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Bambang Wahyu Ganindra selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok permohonan pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 yang menyatakan, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tangal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

Selaku Petahana Bupati Bandung, menurut Pemohon, Cabup Paslon 02 paham konsekuensi pelanggaran atas pasal tersebut. Sehingga patut dikenai sanksi pembatalan dari pencalonannya sebagaimana perintah Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016,

“Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” Dengan adanya ketentuan ini, Bawaslu Kabupaten Bandung wajib merekomendasikan kepada Termohon untuk mendiskualifikasi Cabup 02 tersebut sebelum ataupun setelah ditetapkan sebagai Paslon Bupati.

Foto: Dok. Humas MK

Selain itu, sambung Bambang, Cabup Paslon 02 juga menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan logo milik pribadi dalam setiap program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang kemudian dijadikan logo kampanye saat pilkada.

Sejak 19 Juni 2024, Cabup 02 yang masih menjabat sebagai Bupati Bandung mempublikasikan logo yang menunjuk dirinya pada pilkada 2024, artinya waktu tersebut adalah tiga bulan menjelang jadwal penetapan cabup tersebut sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb.

Di samping itu, pelanggaran lainnya yang juga didalilkan dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 yakni hadir di TPS-TPS dengan menggunakan simbol yang identik dengan pakaian yang digunakannya untuk mempengaruhi pemilih. Kemudian pihaknya juga hadir tanpa hak/undangan saat kegiatan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dari Kabupaten Bandung.

“KPU telah diperingati masyarakat, namun KPU tidak menjalankan peringatan tersebut. Bahkan Bawaslu juga tidak menerapkan pemberian sanksi kepada KPU yang tidak menjalankan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 02,” papar Bambang.

Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 Tentang Penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024, Rabu, 4 Desember 2024 pukul 17.14 WIB. sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024.

Antara lain, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1458 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1459 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024 sepanjang mengenai diskualifikasi kepesertaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024.

Kemudian Pemohon meminta agar MK  menetapkan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan adalah 827.240 suara dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb adalah 0 suara. (*)

Berita Terkait

Tidak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Farhan dan Erwin Pemenang Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandung
PPN Naik 12%, PDIP dan Gerindra Saling Tuding
Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pilbup Bandung Barat 2024, Paslon No Urut 2 Paling Kecil
Ditetapkan Sebagai Pemenang, Dadang Supriatna Akan Temui Paslon Nomor Urut 1
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Paslon No 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb Raih Suara Terbanyak
Ummi Wahyuni Dicopot, KPU Jabar Segera Tunjuk Plt dan Rapat Pleno Pengangkatan Ketua Devinitif
KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat
Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:06 WIB

Tidak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Farhan dan Erwin Pemenang Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandung

Kamis, 9 Januari 2025 - 21:16 WIB

Sidang Sengketa Pilkada, Penggantian Pejabat Sebelum Pilbup Jadi Dalil Utama Gugatan Sahrul-Gun Gun ke MK

Senin, 23 Desember 2024 - 11:36 WIB

PPN Naik 12%, PDIP dan Gerindra Saling Tuding

Senin, 16 Desember 2024 - 18:18 WIB

Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pilbup Bandung Barat 2024, Paslon No Urut 2 Paling Kecil

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:58 WIB

Ditetapkan Sebagai Pemenang, Dadang Supriatna Akan Temui Paslon Nomor Urut 1

Berita Terbaru