BIPOL.CO, BANDUNG – Badan Pembentukan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat kerja terkait pembahasan beberapa buah Raperda (Rancangan Peraturan Daerah).
Rapat yang berlangsung di Ruang Bapemperda Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, belum lama ini, dipimpin langsung Ketua Bapemperda Aep Dedi
Disebutkan, Rapat Kerja antara lain membahas Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja. Kemudian Pembahasan Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Bandung Aep Dedi menyampaikan, bahwa Bapemperda telah melaksanakan kegiatan kumulatif terbuka, di mana pemerintah menganjurkan Raperda yang tidak masuk yang tidak diterapkan pada tahun 2024 karena ada kegiatan penting yang harus dimasukkan ke dalam Program Kumulatif.
Aep Dedi menjelaskan, ada dua Raperda yang dibahas: pertama, perubahan nama BPR Kerta Raharja dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bandung.
Kedua, terkait Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang SOTK, pemerintah Kabupaten Bandung sedang melakukan evaluasi untuk memastikan layanan kepada masyarakat cepat, responsif, dan tanpa tumpang tindih.
“Saat RPJMD baru disusun, SOTK perlu diperhatikan agar pelayanan lebih efisien. Kami akan melengkapi persyaratan administratif dan memeriksa semua persyaratan sesuai dengan PP 12 tahun 2011 dalam rapat pansus berikutnya,” pungkasnya.(Ads)