BANDUNG, bipol.co. -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung, mengecam keras tindakan oknum aparat kepolisian terhadap wartawan foto Iqbal Kusumadireza (Reza) dan Prima Mulia, yang tengah melaksanakan tugas jurnalistiknya pada aksi May Day, Rabu, (1/5/2019) di seputaran jalan Dipati Ukur Bandung.
Tindakan oknum kepolisian yang melakukan kekerasan fisik dan ancaman akan menghabisi wartawan, merupakan bentuk pelecehan terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Sebagai penegak hukum, polisi seharusnya tahu bahkan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Bukan malah semakin brutal setelah tahu itu adalah wartawan.
“Ini sama saja pelecehan terhadap profesi wartawan”, ujar Andi, sapaan akrab Hardiyansyah sebagaimana tertulis dalam siaran persnya yang diterima bipol.co, Rabu (1/5/2019) malam.
Pasal 18 UU 40 Thn 1999 mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Selain itu untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Jadi apa yang dilakukan oknum polisi tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran keras terhadap pasal 18 tersebut dan ancamannya adalah pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.”tandas Andi.
Walau demikian, dalam kesempatan ini PWI Kota Bandung mengapresiasi kepolisian kota Bandung (Kapolrestabes Kota Bandung) yang cepat merespon dan mengakui adanya tindakan diluar kontrol yang dilakukan anggotanya.
”
Kita juga mendukung sikap Kapolrestabes Kota Bandung yang berjanji akan memproses sesuai mekanisme anggotanya. Untuk itu kita dukung dan kawal prosesnya,”pungkas Andi. *