SUKABUMI,bipol.co – Satpol Kota Sukabumi memeriksa izin tiga toko grosir petasan. Dua diantaranya udah mengantongi izin dari Polda Jabar, sedangkan sisanya satu toko masih belum jelas. Pasalnya, pemilik toko sedang di rawat di rumah sakit.
“Kami telah mendatangi tiga toko di tiga lokasi berbeda untuk memastikan perizinannya sebagai grosir petasan. Dua toko diketahui memiliki izin, satu toko lagi belum jelas izinnya,” kata Kabid Penegakan Perda dan SDA pada Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat kepada wartawan, Rabu (15/5/2019).
Dua grosir petasan yang telah mengantungi izin tersebut adalah Toko Samudera di Jalan Ahmad Yani dan Toko Sinar Abadi di Jalan Stasiun Timur Kota Sukabumi. Sementara Toko Rizky di Jalan Stasiun Timur belum jelas perizinannya, setelah terjadi ledakan petasan di toko tersebut pada Senin (13/5/2019).
“Toko Rizky yang petasannya meledak dan melukai pemiliknya belum ada konfirmasi terkait perizinannya karena pemilik toko masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Sudrajat.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Selasa (14/5/2019) lalu, perizinan pada Toko Samudera dan Toko Sinar Abadi dilengkapi dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Pemkot Sukabumi dan izin-izin lainnya. Dengan demikian, dua toko tersebut, ujar Sudrajat, legal untuk menjalankan usaha sebagai grosir petasan di Kota Sukabumi.
“Kami juga tidak menemukan petasan yang ukurannya melanggar aturan. Di dua toko itu, semua petasan berdiameter di bawah dua inchi. Kami tidak menemukan petasan dengan diameter di atas dua inchi,” kata Sudrajat.
Secara keseluruhan, petasan yang dijual di Toko Samudera dan Toko Sinar Abadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Petasan yang disediakan pemilik toko tidak melanggar ketentuan seperti tercantum pada izin dari Ditintelkam Polda Jabar.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto