Pasca Ledakan, Satpol PP Kota Sukabumi Periksa Izin Toko Petasan

- Editor

Rabu, 15 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kota Sukabumi saat melakukan pemeriksaan di salah satu toko groir petasan.

Satpol PP Kota Sukabumi saat melakukan pemeriksaan di salah satu toko groir petasan.

SUKABUMI,bipol.co – Satpol Kota Sukabumi memeriksa izin tiga toko grosir petasan. Dua diantaranya udah mengantongi izin dari Polda Jabar, sedangkan sisanya satu toko masih belum jelas. Pasalnya, pemilik toko sedang di rawat di rumah sakit.

“Kami telah mendatangi tiga toko di tiga lokasi berbeda untuk memastikan perizinannya sebagai grosir petasan. Dua toko diketahui memiliki izin, satu toko lagi belum jelas izinnya,” kata Kabid Penegakan Perda dan SDA pada Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat kepada wartawan, Rabu (15/5/2019).

Dua grosir petasan yang telah mengantungi izin tersebut adalah Toko Samudera di Jalan Ahmad Yani dan Toko Sinar Abadi di Jalan Stasiun Timur Kota Sukabumi. Sementara Toko Rizky di Jalan Stasiun Timur belum jelas perizinannya, setelah terjadi ledakan petasan di toko tersebut pada Senin (13/5/2019).

“Toko Rizky yang petasannya meledak dan melukai pemiliknya belum ada konfirmasi terkait perizinannya karena pemilik toko masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Sudrajat.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Selasa (14/5/2019) lalu, perizinan pada Toko Samudera dan Toko Sinar Abadi dilengkapi dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Pemkot Sukabumi dan izin-izin lainnya. Dengan demikian, dua toko tersebut, ujar Sudrajat, legal untuk menjalankan usaha sebagai grosir petasan di Kota Sukabumi.

“Kami juga tidak menemukan petasan yang ukurannya melanggar aturan. Di dua toko itu, semua petasan berdiameter di bawah dua inchi. Kami tidak menemukan petasan dengan diameter di atas dua inchi,” kata Sudrajat.

Secara keseluruhan, petasan yang dijual di Toko Samudera dan Toko Sinar Abadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Petasan yang disediakan pemilik toko tidak melanggar ketentuan seperti tercantum pada izin dari Ditintelkam Polda Jabar.**

Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB