BANDUNG,bipol.co – Surat Izin Mengemudi (SIM) anda hilang?, jangan khawatir karena dapat diganti dengan yang baru tanpa perlu harus mengurusnya seperti awal pembuatan. Asalkan dengan catatan masa berlaku SIM masih ada.
“Tidak, tidak harus membuat baru yang penting dengan catatan masa berlaku SIM masih ada,” kata Kepala Sub Unit Regident I Polretabes Bandung Iptu Eni Rahayuningsih di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka Bandung pada Sabtu (18/05/2019).
Namun, jelasnya, sebelum mengganti SIM yang hilang terlebih dahulu melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan. “Syaratnya itu seperti KTP, Surat Kehilangan, kemudian historis SIM yang hilang tersebut (berupa print out) dari Polres. Intinya prosesnya itu seperti proses perpanjangan SIM,” ujar Eni.
Eni menambahkan bagi pengendara yang telah melengkapi syarat bisa menyerahkan berkas ke Gerai SIM yang tersedia maupun SIM Keliling untuk proses penggantian.
“Berkas yang telah lengkap, kemudian nanti tinggal dibawa ke gerai ataupun Sim Keliling. Jadi proses penggantian bisa di gerai atau SIM kelililing,” tambahnya.
Dirinya mengingatkan kepada masyarakat untuk segara melakukan proses perpanjangan jika masa berlaku SIM akan habis. Karena jika terlambat melakukan perpanjangan maka pengendara harus melakukan pembuatan SIM baru.
“Karena jika sudah lewat dari masa berlaku, meskipun lewat sehari saja, itu tetap harus melakukan pembuatan SIM baru, prosesnya seperti awal pembuatan,” tandasnya.**
Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto