KY Belum Terima Laporan Hakim MA Tolak PK Baiq Nuril

- Editor

Selasa, 9 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baiq Nuril.(foto/ant)

Baiq Nuril.(foto/ant)

JAKARTA,bipol.co – Komisi Yudisial menyatakan belum menerima laporan terhadap hakim Mahkamah Agung yang menolak permohonan terpidana Baiq Nuril dalam sidang peninjauan kembali dan mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin melapor.

“Terhadap putusan PK belum ada yang diajukan kepada KY. Kami belum bisa memberikan respon, kami hanya bisa terkait laporan ke KY,” tutur Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di Gedung KY, Jakarta, Senin (8/7).

Sebelumnya saat putusan kasasi, KY sudah menerima laporan yang disampaikan dan melakukan pemeriksaan. Namun, laporan tersebut semata-mata terkait pertimbangan hakim dalam putusannya, sementara KY menghormati independensi hakim.

KY pun menghargai keputusan hakim sehingga laporan itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik.

Untuk putusan peninjauan kembali, Sukma mempersilakan masyarakat melaporkan hakim yang memutus hal tersebut apabila diduga terdapat pelanggaran kode etik selama mengambil keputusan.

“Bisa. Kemarin sudah ada yang melaporkan ke KY terkait dengan putusan kasasi, sudah diputuskan, sekiranya ada lagi yang menyampaikan ke KY laporannya atas putusan PK silakan, nanti akan kami periksa,” ucap Sukma.

Majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusan sidang peninjauan kembali telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan majelis hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono telah tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.

Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasi yang disampaikan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 26 September 2018.

Dalam putusan kasasi itu Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.

Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB