Kejati Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Cisinga  

- Editor

Kamis, 18 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Setelah empat bulan resmi ditetapkan tersangka oleh kejaksaan tinggi Jabar, empat tersangka dugaan korupsi jembatan Cisinga, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya ditahan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan pada ruas jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga), Kab. Tasikmalaya. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 miliar.

Proses penahanan dilakukan setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan sejak Selasa (16/7/2019).

Para tersangka masing-masing berinisial BA selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas PUPR Kab. Tasikmalaya tahun 2017, RR selaku PPK, MM selaku Tim Teknis dan PPHP, dan DS alias Dede Deudeul dari pihak swasta. Seorang tersangka lainnya, IP tidak ditahan dengan alasan sakit dan harus menjalani cuci darah seminggu dua kali.

Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan mendapat pengawalan dari petugas Kejati Jabar.

Dua unit kendaraan disiapkan petugas di halaman Kejati Jabar. Tiga orang tersangka pria, yakni BA, MM dan DS dimasukkan ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Klas I Bandung (Kebonwaru), di Jln. Jakarta. Sementara tersangka berinisial RR dibawa ke Lapas Wanita Sukamiskin menggunakan mobil minibus.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Anwarudin menjelaskan, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka ditahan karena sudah memenuhi persyaratan.

Ditambahkan Anwarudin, kasus tersebut terungkap atas laporan masyarakat pada Mei 2018. Pembangunan jembatan Cisinga itu menggunakan anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2017 sebesar Rp 25,2 miliar. Pada pelaksanaannya, pembangunan dilakukan oleh DS alias Dede Deudedul dan IP dengan meminjam perusahaan PT. Purna Graha Abadi milik Endang Rukanda.

“Dalam pelaksanaannya sengaja dibuat tiga kali addendum dengan tujuan untuk mengubah spesifikasi teknis yang sengaja tidak dibuat dengan benar oleh tersangka RR dan MM atas persetujuan dari BA,” jelasnya, Kamis (18/7/2019).

Berdasarkan Laporan Hasil Observasi dan Analisa/Uji Forensik dari ahli, diperoleh selisih harga sebesar Rp 4 miliar lebih yang dianggap sebagai kerugian negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3, UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan  atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **

 

 

Reporter: Arief Pratama

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB